
|
Batas
jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat
izin melakukan kegiatan lainnya dengan
sponsor izin tinggal,Re-entry Permit |
|
2-1
Batas waktu Izin Tinggal
Batas waktu Izin tinggal
mempunyai 9 tahapan yang harus dilampaui 15
hari,30 hari,90 hari,3 bulan,6 bulan,1 tahun,2
tahun,3 tahun,5 tahun, jangka waktu ini untuk
persiapan akan kaluar Negara dan ad waktu berbulan-bulan
untuk mendapatkan Izin tinggal.Bila tahap ini
telah dilewati dibutuhkan untuk memperoleh
rekomendasi Izin tinggal.
* Tekanlah ⑴, ⑵, ⑶, ⑷ di
1. Pemeriksaan Izin Tinggal untuk mencari penjelasan
tentang macam-macam Izin tinggal menurut jangka
waktu.
|