Bila Izin tinggal
lewat dari 1 hari,dinyatakan telah melanggar
hukum (over stay)/Visa Ilegal. Prinsipnya 5
tahun lamanya tidak diperbolehkan masuk Negara.
Bila orang yang melanggar hukum izin tinggal
ingin kembali ke Negaranya dengan alasan,dan
cara yang harus melewati prosuder sebagai berikut:

Dipulangkan
ke Negaranya
dengan cara
biasa |
Bila mengalami sakit atau
ada urusan yang tidak dapat dihindarkan dan
waktunya sama dengan habisnya batas waktu
Izin tinggal,untuk itu segeralah mengambil
formulir permohonan perpanjangan Visa.Dengan
demikian pemulangan ke Negaranya dapat dilakukan
dengan cara biasa. |
| Dipulangkan dengan
mendapatkan Perintah |
Orang yang melanggar hukum karena melewati
batas waktu tinggal dan diperintahkan untuk
pulang keNegaranya dan bila dalam kondisi
tubuh tidak baik,disiapkan akomo dasi yang
sederhana.
Contoh orang
yang dipulangkan ke Negaranya/Deportasi dari
Jepang sebagai berikut:
(1) Dengan kesadarannya
sendiri untuk kembali ke Negaranya dan melaporkan
sendiri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat.
(2) Tidak dapat
bebas untuk mengungsi bila melanggar hukum
Izin tinggal.
(3) Melakukan pelanggaran
dengan melakukan pencurian,dan dihukum penjara
dan hukumannya itu tidak bisa ditangguhkan.
(4) Setelah lewat
dari pengungsian dan mendapat perintah untuk
keluar dari Jepang tetapi tidak menuruti
perintah tersebut.
(5) Diperintahkan
untuk secepat mungkin dan dengan pasti untuk
keluar dari Jepang. |
| Dipaksa untuk
mengungsi (Penyerahan orang yang di Deportasi) |
Bila melakukan kejahatan dan ditangkap,maka
orang tersebut harus mengukuti program karantina
dirumah tahanan.Setelah itu diserahkan kepada
petugas pengawas Imigrasi setempat untuk
melanjutkan proses pengungsian(karantina)
atau juga dapat disidang dan didakwa.
Masa pengungsiannya
5 tahun lamanya dan dikeluarkan dari Negara
Jepang dan tidak dapat masuk lagi ke Jepang.Bila
ada catatan dimasa lalunya pernah melewati
karantinaan diNegara Jepang maka 10 tahun
lamanya akan dapat masuk ke Negara Jepang
lagi,dan ada juga yang tidak dapat kembali
lagi masuk ke Negara Jepang.
⋇ Bila mendapatkan
surat izin tinggal khusus : Orang yang
mengalami paksaan untuk dilkarantina dan
masalahnya dipertimbangkan oleh Menteri
Perhukuman dan orang itu mendapatkan Izin
tingggal.Izin tinggalnya diputuskan oleh
Menteri Perhukuman boleh atau tidaknya
menetap diJepang,dan dapat juga tinggal
diJepang terus menerus.
|