日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDA02-3

2
Batas jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat izin melakukan kegiatan lainnya dengan sponsor izin tinggal,Re-entry Permit
2-3 Pelanggaran hukum Izin Tinggal/Visa Ilegal
Bila Izin tinggal lewat dari 1 hari,dinyatakan telah melanggar hukum (over stay)/Visa Ilegal. Prinsipnya 5 tahun lamanya tidak diperbolehkan masuk Negara. Bila orang yang melanggar hukum izin tinggal ingin kembali ke Negaranya dengan alasan,dan cara yang harus melewati prosuder sebagai berikut:


Dipulangkan ke Negaranya
dengan cara biasa
Bila mengalami sakit atau ada urusan yang tidak dapat dihindarkan dan waktunya sama dengan habisnya batas waktu Izin tinggal,untuk itu segeralah mengambil formulir permohonan perpanjangan Visa.Dengan demikian pemulangan ke Negaranya dapat dilakukan dengan cara biasa.
Dipulangkan dengan mendapatkan Perintah Orang yang melanggar hukum karena melewati batas waktu tinggal dan diperintahkan untuk pulang keNegaranya dan bila dalam kondisi tubuh tidak baik,disiapkan akomo dasi yang sederhana.
Contoh orang yang dipulangkan ke Negaranya/Deportasi dari Jepang sebagai berikut:
(1) Dengan kesadarannya sendiri untuk kembali ke Negaranya dan melaporkan sendiri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat.
(2) Tidak dapat bebas untuk mengungsi bila melanggar hukum Izin tinggal.
(3) Melakukan pelanggaran dengan melakukan pencurian,dan dihukum penjara dan hukumannya itu tidak bisa ditangguhkan.
(4) Setelah lewat dari pengungsian dan mendapat perintah untuk keluar dari Jepang tetapi tidak menuruti perintah tersebut.
(5) Diperintahkan untuk secepat mungkin dan dengan pasti untuk keluar dari Jepang.
Dipaksa untuk mengungsi (Penyerahan orang yang di Deportasi) Bila melakukan kejahatan dan ditangkap,maka orang tersebut harus mengukuti program karantina dirumah tahanan.Setelah itu diserahkan kepada petugas pengawas Imigrasi setempat untuk melanjutkan proses pengungsian(karantina) atau juga dapat disidang dan didakwa.
Masa pengungsiannya 5 tahun lamanya dan dikeluarkan dari Negara Jepang dan tidak dapat masuk lagi ke Jepang.Bila ada catatan dimasa lalunya pernah melewati karantinaan diNegara Jepang maka 10 tahun lamanya akan dapat masuk ke Negara Jepang lagi,dan ada juga yang tidak dapat kembali lagi masuk ke Negara Jepang.
⋇ Bila mendapatkan surat izin tinggal khusus : Orang yang mengalami paksaan untuk dilkarantina dan masalahnya dipertimbangkan oleh Menteri Perhukuman dan orang itu mendapatkan Izin tingggal.Izin tinggalnya diputuskan oleh Menteri Perhukuman boleh atau tidaknya menetap diJepang,dan dapat juga tinggal diJepang terus menerus.



CLAIR