日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDA02-4

2
Batas jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat izin melakukan kegiatan lainnya dengan sponsor izin tinggal,Re-entry Permit
2-4 Perubahan Izin Tinggal
Status Izin Tinggalnya (mempunyai pasangan hidupnya orang Jepang),(orang yang menetap), (orang yang bervisa permanen),(pasangannya bervisa permanent) status Visa yang demikian yang mendapatkan izin melakukan kegiatan tanpa ada batas waktu. Tidak perlu untuk mengubah status izin tinggalnya dikarenakan perubahan pekerjaan. Tetapi selain status Visa tersebut atau mempunyai status Visa yang lainnya harus melakukan perubahn status Visa/Izin tinggalnya sesuai dengan lapangan pekerjaannya dan kerjanya. Untuk itu mendaftarkannya ke Kantor Imigrasi wilayahnya. Dokumen atau syarat-syarat yang harus dipersiapkannya tergantung dari status Visa dan jangka waktu Visa tersebut.
.Untuk lebih jelasnya tanyakanlah ke Kantor Imigrasi setempat.

Dokumen yang dibutuhkan Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari &
sampai kapan
Biaya
1 Formulir permohonan perubahan izin tinggal
2 Pasport
3 Kartu tanda penduduk orang asing
4 Membuat karangan alasan mengapa membuat permohonan ini sebagai garansinya
(bila mempunyai izin beraktifitas)
5 Surat izin melakukan kegiatan beraktifitas
Dan lain-lain.
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing
(referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
Bila masa izin tinggalnya masih berlaku segeralah untuk mendaftarkan. Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea materai 4,000 yen.



CLAIR