Status Izin Tinggalnya
(mempunyai pasangan hidupnya orang Jepang),(orang
yang menetap), (orang yang bervisa permanen),(pasangannya
bervisa permanent) status Visa yang demikian
yang mendapatkan izin melakukan kegiatan tanpa
ada batas waktu. Tidak perlu untuk mengubah
status izin tinggalnya dikarenakan perubahan
pekerjaan. Tetapi selain status Visa tersebut
atau mempunyai status Visa yang lainnya harus
melakukan perubahn status Visa/Izin tinggalnya
sesuai dengan lapangan pekerjaannya dan kerjanya.
Untuk itu mendaftarkannya ke Kantor Imigrasi
wilayahnya. Dokumen atau syarat-syarat yang
harus dipersiapkannya tergantung dari status
Visa dan jangka waktu Visa tersebut.
.Untuk lebih jelasnya
tanyakanlah ke Kantor Imigrasi setempat.





