Bila ingin tinggal diJepang selamanya/permanen,harus mendaftarkan diri untuk membuat Izin tinggal permanent. Mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi wilayah setempat. Dengan demikian status Izin tinggalnya menjadi permanent dan dapat tinggal selamanya dengan status kewarga negaraannya sendiri.Dan juga tidak perlu untuk mengurus perpanjangan Izin tinggal,bila ingin berwisata dan keluar dari Jepang diperlukan Izin Re-entry Permit (izin keluar dan masuk lagi kenegara Jepang). Untuk memohon Izin tinggal permanent dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya hubungi kantor Imigrasi di wilayah anda.
Bila mendapatkan persetujuan dikenakan Bea Materai \ 8000.



