Sebagai contohnya orang
yang bersekolah diJepang dan ingin bekerjsambilan/part
time,untuk itu dibutuhkan surat izin untuk
melakukan kegiatan.Tetapi bila berkerja dengan
mengharapkan penghasilan yang tinggi hal ini
tidak sesuai dengan izin kerjanya,harus mendaftarkan
dan menanyakannya ke Kantor Imigrasi setempat.Bila
kegiatannya tidak sesuai dengan izin tinggal
menetapnya,maka Izin kerjanya dinyatakan melanggar
hukum.
Untuk lebih jelasnya
hubungilah pihak Kantor Imigrasi setempat.
| Dokumen yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi |
Kapan |
Biaya |
1
Mengisi formulir permohonan Izin kegiatan
beraktifitas.
2 Surat yang menjelaskan
kegiatan apa yang akan dilakukan untuk sebagai
garansi.
3 Pasport
4 Kartu tanda
penduduk orang asing
dll |
| Tempat pendaftaran: |
kantor imigrasi
didaerah setempat. |
| Pemberian informasi: |
kantor imigrasi
didaerah setempat atau
Pusat
informasi untuk penduduk orang asing
(mencari
keterangan4 Tempat untuk
menanyakan tentang masalah menetap) |
|
Pada waktu
Anda ingin
Melakukan
Kegiatan beraktifitas |
Gratis |