日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDA02-7

2
Batas jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat izin melakukan kegiatan lainnya dengan sponsor izin tinggal,Re-entry Permit
2-7 Izin keluar dan masuk Negara(re-entry permit)
  Bila anda mempunyai Izin tinggal dan akan berpergian untuk sementara waktu keluar Negara Jepang,diharuskan mendaftarkan re-entry permit ke Kantor Imigrasi. Sebelum keluar Negara Jepang untuk sementara waktu dan akan kembali lagi masuk keJepang,buatlah izin (re-entry permit) kekantor Imigrasi setempat. Dengan demikian bila anda masuk keNegara Jepang,anda tidak perlu lagi membuat Izin Tinggal lagi. Dan dapat terus menggunakan Izin tinggal yang sama,dan bisa tinggal diJepang lagi.
(1) Re-entry permit adalah
Orang yang mempunyai status izin tinggalnya jangka pendek seperti( Visa pariwisata, pembicaraan bisnis bertemu sanak saudara,masuk keJepang dengan Visa kerja dengan waktu singkat) selain dari Izin tinggal tersebut, status visa yang lainnya bila akan keluar dari Jepang untuk sementara waktu diharuskan mendaftarkan diri untuk izin keluar dan masuk keJepang. Bila tidak mendaftarkannya maka izin tinggalnya dinyatakan melanggar hukum izin tinggal.
(2) Izin satu kali dan izin beberapa kali (re-entry permit)
Re-entry permit terbagi menjadi,izin satu kali saja dan izin beberapa kali.
Izin satu kali: Dapat digunakan sekali saja.
Izin beberapakali: Dapat digunakan dengan beberapa kali pemakaian.
(3) Jangka berlakunya
Permohonan re-entry permit jangka waktunya sama dengan jangka waktu izin tinggal,yaitu batas maksimumnya 3 tahun (untuk status izin tinggal istimewa adalah 4 tahun),tidak dapat melebihi jangka waktu izin tinggal. Formulir permohonannya sampai 10 hari sebelum habis jangka waktu izin tinggal.

Dokumen yang
dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
sampai kapan Biaya
1 Formulir permohonan surat izin keluar Jepang/ Re-Entry Permit
2 Pasport
3 Kartu tanda penduduk orang asing
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk orang asing (referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap)
Masa masih menetap,sebelum masa habisnya jangka waktu izin tinggal dalam 10 hari, boleh mendaftarkan. Bila diizinkan(izin untuk satu kali ) Bea materai\ 3000( izin untuk beberapa kali Bea materai\ 6000.



CLAIR