Batas
jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat
izin melakukan kegiatan lainnya dengan
sponsor izin tinggal,Re-entry Permit
2-8
Permohonan pembuatan Izin tinggal
Anak yang lahir diJepang
dan tidak mempunyai kewarganegaraan Jepang
,ingin tinggal diJepang harus melapor dan mendaftarkan
diri anak tersebut untuk membuat status izin
tinggal dikantor Imigrasi wilayah setempat,waktunya
30 hari dari anak tersebut lahir,bila 60 hari
setelah kelahiran dan akan keluar dari Negara
Jepang tidak perlu mendaftarkannya.
Dokumen yang
dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
sampai kapan
Biaya
1
Formulir permohonan membuat Izin tinggal
2 Surat akte kelahiran,
buku kesehatan Ibu dan anak(boshitecho),
dll
3 Pasport dan kartu
tanda penduduk orang asing (kedua orang
tuanya)