日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDA02-8

2
Batas jangka waktu,Pembaharuan,Perubahan,Permanen,Membuat izin melakukan kegiatan lainnya dengan sponsor izin tinggal,Re-entry Permit
2-8 Permohonan pembuatan Izin tinggal
Anak yang lahir diJepang dan tidak mempunyai kewarganegaraan Jepang ,ingin tinggal diJepang harus melapor dan mendaftarkan diri anak tersebut untuk membuat status izin tinggal dikantor Imigrasi wilayah setempat,waktunya 30 hari dari anak tersebut lahir,bila 60 hari setelah kelahiran dan akan keluar dari Negara Jepang tidak perlu mendaftarkannya.

Dokumen yang
dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
sampai kapan Biaya
1 Formulir permohonan membuat Izin tinggal
2 Surat akte kelahiran, buku kesehatan Ibu dan anak(boshitecho), dll
3 Pasport dan kartu tanda penduduk orang asing (kedua orang tuanya)
Tempat Pendaftaran: Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi: Kantor Imigrasi setempat
dan Pusat informasi untuk orang asing
(referensi 4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah menetap )
30 hari dari lahir (bila 60 hari setelah lahir akan keluar Negara Jepang tidak diperlukan) Gratis



CLAIR