Surat keterangan izin kerja adalah: untuk
memberikan kemudahan fasilitas kedua belah
pihak bagi majikan atau pemiliknya dan orang
asing(pekerja).Bila yang memohon orang asing,orang
itu sendiri dapat membuatnya,surat keterangan
izin kerja ini dan dapat menjadi bukti untuk
dapat berkerja.
Mendaftarkannya
di kantor Imigrasi wilayah setempat.





