Bagi orang asing yang masuk
ke Negara Jepang dan orang asing lahir di
Jepang diharuskan membuat Kartu Tanda Penduduk
Asing.Mendaftarkan diri atau juga disebut
kartu penduduk asing ,bila berpergian harus
selalu dibawa.
1
Membuat
regritasi Kartu Tanda Penduduk orang Asing
Setelah masuk Negara,bagi
anda yang menetap dalam waktu 90 hari lebih
(tidak diperlukan bagi anda yang hanya menetap
dalam jangka waktu 90 hari saja), dalam waktu
90 hari setelah masuk Negara,harus melaporkan
diri untuk pencatatan penduduk asing ke kantor
kelurahan.
Dan juga bagi anak
yang lahir di Jepang dengan kewarga negaraan
asing(yang bukan warga Negara Jepang) 60 hari
setelah lahirnya harus melaporkan diri untuk
mencatat kependudukan warga Negara asing.
Prosedur untuk pendaftaan
orang yang bersangkutan yang harus mendaftarkan,tetapi
bila masih dibawah usia 16 tahun dan atau sedang
sakit atau juga ada keperluan penting yang
tidak bisa dihindarkan,dapat diwakilkan dengan
orang yang tinggal bersamanya yang telah berumur
16 tahun keatas untuk mewakili pendaftaran.
1-1 Pada waktu masuk
negara
Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1
Formulir pembuatan kartu tanda penduduk
orang asing
( formulir
pendaftaran ada dikantor kelurahan distrik)
2 Pasport
3 Foto 2 lembar yang
sama
ukuran
tinggi 4,5㎝ ⅹ lebar 3,5㎝
Foto terbaru
6 bulan terakhir
Foto setengah
badan,tidak memakai topi * usia 16 tahun kebawah
tidak diperlukan
4 Orang yang mewakilkannya/agen
harus membawa kartu tanda penduduk orang
asing
5 Bila sakit, dibutuhkan
surat keterangan kesehatan dari Dokter,dll
Di kantor kelurahan
distrik
Dalam 90 hari setelah masuk
Negara Jepang
Gratis
1-2 Pada waktu anak
lahir
Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1
Formulir pembuatan kartu tanda penduduk orang
asing ( formulir pendaftaran ada dikantor
kelurahan distrik)
2 Surat keterangan
kelahiran (akte Kelahiran) atau buku kesehatan
Ibu dan Anak
*
Bila pencatatan surat keterangan lahirnya
di lain tempat kantor kelurahan,diperlukan
surat keterangan lahir.