日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDB01-1・2

  Bagi orang asing yang masuk ke Negara Jepang dan orang asing lahir di Jepang diharuskan membuat Kartu Tanda Penduduk Asing.Mendaftarkan diri atau juga disebut kartu penduduk asing ,bila berpergian harus selalu dibawa.


1
Membuat regritasi Kartu Tanda Penduduk orang Asing

  Setelah masuk Negara,bagi anda yang menetap dalam waktu 90 hari lebih (tidak diperlukan bagi anda yang hanya menetap dalam jangka waktu 90 hari saja), dalam waktu 90 hari setelah masuk Negara,harus melaporkan diri untuk pencatatan penduduk asing ke kantor kelurahan.
Dan juga bagi anak yang lahir di Jepang dengan kewarga negaraan asing(yang bukan warga Negara Jepang) 60 hari setelah lahirnya harus melaporkan diri untuk mencatat kependudukan warga Negara asing.

  Prosedur untuk pendaftaan orang yang bersangkutan yang harus mendaftarkan,tetapi bila masih dibawah usia 16 tahun dan atau sedang sakit atau juga ada keperluan penting yang tidak bisa dihindarkan,dapat diwakilkan dengan orang yang tinggal bersamanya yang telah berumur 16 tahun keatas untuk mewakili pendaftaran.
1-1 Pada waktu masuk negara
Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1 Formulir pembuatan kartu tanda penduduk orang asing
( formulir pendaftaran ada dikantor kelurahan distrik)
2 Pasport
3 Foto 2 lembar yang sama
ukuran tinggi 4,5㎝ ⅹ lebar 3,5㎝
Foto terbaru 6 bulan terakhir
Foto setengah badan,tidak memakai topi
* usia 16 tahun kebawah tidak diperlukan
4 Orang yang mewakilkannya/agen harus membawa kartu tanda penduduk orang asing
5 Bila sakit, dibutuhkan surat keterangan kesehatan dari Dokter,dll
Di kantor kelurahan
distrik
Dalam 90 hari setelah masuk Negara Jepang Gratis
1-2 Pada waktu anak lahir
Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1 Formulir pembuatan kartu tanda penduduk orang asing ( formulir pendaftaran ada dikantor kelurahan distrik)
2 Surat keterangan kelahiran (akte Kelahiran) atau buku kesehatan Ibu dan Anak
* Bila pencatatan surat keterangan lahirnya di lain tempat kantor kelurahan,diperlukan surat keterangan lahir.
Di kantor kelurahan
distrik
Dalam 60 hari dari kelahiran Gratis
Regritasi Penduduk Asing申請書 注意



CLAIR