Bila ingin merubah
sertifikat macam-macam hal seperti (alamat
tempat tinggal,nama, kewarga negaraan,izin
tinggal,jangka waktu tinggal,nama dan alamat
perkerjaan),orang itu sendiri yang mengajukan
permohonan perubahan sertifikat ini dalam jangka
waktu 14 hari setelah masa perubahan. Bila
berusia dibawah 16 tahun permohonan sertifikatnya
diurus oleh sanak keluarga yang tinggal bersamanya.
Dan bila pindah rumah mendaftarkannya di kantor
Walikota daerah yang baru.
Dokumen
yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi |
Dari dan
Sampai kapan |
Biaya |
1
Formulir permohonan perubahan pencatatan
2 Kartu Tanda
Penduduk orang Asing
3 Dokumen untuk
menjadi garansi untuk membuat permohonan
sertifikat ini
(surat ikatan
perjanjian kontrakan rumah,dll) |
•Di kantor kelurahan
Distrik
•Bila pindah kekota
yang baru, mendaftarkannya dikantor kelurahan
tempat tinggal yang baru. |
14 hari dari waktu merubah. |
gratis |