日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDB04

4
Prosedur pencacatan pemerikasaan (pergantian)

  Untuk proses regritasi penduduk asing setelah mendaftar,pada prinsipnya setiap 5 tahun
(7 tahun untuk visa permanen,dan orang yang mempunyai izin tinggal selama 1 tahun dan orang yang tidak mempunyai izin tinggal prosesnya persatu tahun sekali).Dan harus mengurusnya di kantor Walikota setempat.Berusia 16 tahun kebawah tidak diperlukan,tetapi untuk usia tepat 16 tahun selama dalam 30 hari harus mengurus regritasi ini.


Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1 Formulir pencatatan penduduk orang asing
2 Kartu tanda penduduk orang asing
3 Pasport
4 Foto 2 lembar yang sama
・ukuran tinggi 4,5㎝ ☓ lebar 3,5㎝
・Foto terbaru 6 bulan terakhir
・Foto setengah badan,tidak memakai topi
Di kantor kelurahan distrik
・ Setiap 5 tahun setelah
(7 tahun untuk visa permanent 1 tahun untuk visa tinggal yang 1tahun dan yang tidak mempunyai visa tinggal)
・ Berusia tepat 16 tahun, 30 hari dari hari ulang tahunnya.
Gratis
Regritasi Penduduk Asing証明書交付申請書・登録事項確認申請書

CLAIR