Untuk proses regritasi penduduk
asing setelah mendaftar,pada prinsipnya setiap
5 tahun
(7 tahun untuk
visa permanen,dan orang yang mempunyai izin
tinggal selama 1 tahun dan orang yang tidak
mempunyai izin tinggal prosesnya persatu tahun
sekali).Dan harus mengurusnya di kantor Walikota
setempat.Berusia 16 tahun kebawah tidak diperlukan,tetapi
untuk usia tepat 16 tahun selama dalam 30
hari harus mengurus regritasi ini.




