日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDB05-1

5
Pada waktu Kartu Tanda Penduduk orang Asing hilang,dicuri atau lenyap
5-1 Permohonan pembuatan ulang kartu tanda penduduk orang asing
 Bila Kartu Tanda Penduduk Asing hilang,dicuri,memohon untuk membuat kartu tanda penduduk asing yang baru ke kantor kelurahan setempat 14 hari setelah kehilangan.

Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1 Formulir pencatatan penduduk orang asing
2 Pasport
3 Foto 2 lembar yang sama
・ukuran tinggi 4,5 cm x lebar 3,5 cm
・Foto terbaru 6 bulan terakhir
・Foto setengah badan,tidak memakai topi
* berusia kurang lebih 16 tahun tidak diperlukan
4 Dokumen lainnya yang dibutuhkan sebagai bukti
(surat keterangan dari kepolisian,dinas kebakaran,dll yang menjelaskan tentang kehilangan,kebakaran,dll)
Di kantor kelurahan distrik 14 hari dari waktu kehilangan Gratis
Regritasi Penduduk Asing証明書交付申請書・登録事項確認申請書

CLAIR