
|
Pengembalian
Kartu Tanda Penduduk orang Asing |
|
6-1 Pada waktu keluar
Negara
Bila ingin keluar Negara
Jepang mintalah izin untuk keluar dan masuk
Negara Jepang (re-entry permit) dikantor imigrasi
didaerah anda,bila tidak membuat re-entry permit
maka petugas imigrasi di bandara atau di dermaga
akan mengambil kembali Kartu Tanda Penduduk
Asing anda.Bila anda memohon izin re-entry
permit tidak diperlukan untuk mengembalikan
Kartu Tanda Penduduk Asing anda.
6-2 Pada waktu menjadi
Warga Negara Jepang
Anda harus mengembalikannya
sendiri Kartu Tanda Penduduk Asing ke kantor
kelurahan setempat.
* Diperlukan surat keterangan
dari Menteri Perhukuman di Jepang tentang penjelasan
kewarga negaraannya sebagai bukti.
6-3 Pada waktu telah
meninggal dunia
Keluarga dari orang
yang meninggal harus mengembalikan Kartu Tanda
Penduduk Asing kekantor kelurahan setempat
dalam waktu 14 hari setelah meninggal dunia.
* Diperlukan membawa surat
yang menyatakan telah meninggal dunia,sebai
bukti.
|