日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDB06

6
Pengembalian Kartu Tanda Penduduk orang Asing
6-1 Pada waktu keluar Negara
Bila ingin keluar Negara Jepang mintalah izin untuk keluar dan masuk Negara Jepang (re-entry permit) dikantor imigrasi didaerah anda,bila tidak membuat re-entry permit maka petugas imigrasi di bandara atau di dermaga akan mengambil kembali Kartu Tanda Penduduk Asing anda.Bila anda memohon izin re-entry permit tidak diperlukan untuk mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Asing anda.
6-2 Pada waktu menjadi Warga Negara Jepang
Anda harus mengembalikannya sendiri Kartu Tanda Penduduk Asing ke kantor kelurahan  setempat.
* Diperlukan surat keterangan dari Menteri Perhukuman di Jepang tentang penjelasan kewarga negaraannya sebagai bukti.
6-3 Pada waktu telah meninggal dunia
Keluarga dari orang yang meninggal harus mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Asing kekantor kelurahan setempat dalam waktu 14 hari setelah meninggal dunia.
* Diperlukan membawa surat yang menyatakan telah meninggal dunia,sebai bukti.



CLAIR