日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDC01-1

Kami akan menjelaskan mengenai orang asing yang terlibat perkawinan dan perceraian secara hukum diJepang. Perbedaan yang besar antara orang Jepang adalah,orang asing tersebut selain melaporkannya di pemerintahan Jepang ,juga harus melaporkanya ke negaranya.Dan harus melakukan proses/preosedur untuk menikah dan bercerai.Janganlah melupakannya.


1
Pernikahan
Pada perkawinan Internasional /kawin campur,pasangan yang akan menikah itu harus menjalani peraturan hukum perkawinan di negaranya masing-masing.Dan yang sangat penting melaporkan perkawinannya dikedua negaranya.Yang utama orang asing melaporkan keregritasiannya terlebih dahulu (ketiklah untuk melihat penjelasan tentang 3 Melaporkan mengenai berbagai hal mengenai pernikahan dan perceraian.) yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang perkawinan,janganlah melupakannya. Pada persoalan ini sangatlah penting untuk melaporkan pernikahan anda ke tempat kerja anda, atau sekolah anda.
1-1 Pernikahan di Jepang
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan menurut hukum pernikahan di Jepang,sebagai berikut:
・Untuk masalah ini umur untuk menikah, pria 18 tahun dan wanita tepat berusia 16 tahun.(UU sipil no.731)
・Bagi yang berusia di bawah 20 tahun dibutuhkan persetujuan dari orang tuanya.(UU sipil no.737)
・Polygami tidak diperbolehakan (UU sipil no. 732)
・Pada masalah wanita yang ingin menikah lagi, menurut hukum harus menunggu 6 bulan dari perceraian.(UU sipil no. 733)



CLAIR