Kami akan menjelaskan mengenai
orang asing yang terlibat perkawinan dan perceraian
secara hukum diJepang. Perbedaan yang besar
antara orang Jepang adalah,orang asing tersebut
selain melaporkannya di pemerintahan Jepang
,juga harus melaporkanya ke negaranya.Dan
harus melakukan proses/preosedur untuk menikah
dan bercerai.Janganlah melupakannya.
Pada perkawinan Internasional
/kawin campur,pasangan yang akan menikah itu
harus menjalani peraturan hukum perkawinan
di negaranya masing-masing.Dan yang sangat
penting melaporkan perkawinannya dikedua negaranya.Yang
utama orang asing melaporkan keregritasiannya
terlebih dahulu
(ketiklah
untuk melihat penjelasan tentang 3 Melaporkan
mengenai berbagai hal mengenai pernikahan dan
perceraian.) yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang perkawinan,janganlah melupakannya.
Pada persoalan ini sangatlah penting untuk
melaporkan pernikahan anda ke tempat kerja
anda, atau sekolah anda.
Syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan menurut
hukum pernikahan di Jepang,sebagai berikut:
・Untuk
masalah ini umur untuk menikah, pria 18 tahun
dan wanita tepat berusia 16 tahun.(UU sipil
no.731)
・Bagi yang
berusia di bawah 20 tahun dibutuhkan persetujuan
dari orang tuanya.(UU sipil no.737)
・Polygami tidak
diperbolehakan (UU sipil no. 732)
・Pada masalah
wanita yang ingin menikah lagi, menurut hukum
harus menunggu 6 bulan dari perceraian.(UU
sipil no. 733) |