
1-2 Laporan pernikahan
Laporan pernikahan
adalah pada waktu menikah,melaporkan pernikahannya
ke kantor Walikota setempat.Melakukan proses
ini setiap Negara berbeda,orang Jepang harus
mematuhi peraturan hukum di Jepang ,orang asing
harus mematuhi peraturan hukum di negaranya.Oleh
karena itu bila orang asing menikah,harus melengkapi
persyaratan untuk membuat surat laporan pernikahan.Meminta
sertifikat/dokumen untuk menikah di Kedutaan
Besar/Konsulat Jengdral yang ada di Jepang,bila
tertulis dalam bahasa asing,harus ada tanda
tangan/cap nama penerjemah.Ada juga Negara
yang tidak dapat mengeluarkan surat pernikahan
tersebut.Jalan lainnya dapat dilakukan dengan
menghubungi kantor kelurahan setempat.
Dokumen
yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi |
Dari dan
Sampai kapan |
Orang yang melapor |
1
Laporan pernikahan(formulir dapat diambil
di kantor kelurahan
*nama dan tandatangan/cap
2 orang saksi (orang dewasa)
2 1 lembar Kartu
keluarga/daftar keluarga (untuk orang Jepang)
3 Surat keterangan
yang memiliki masalah penting tentang perkawinan.(untuk
orang asing)
4 Kartu tanda penduduk
asing
5 Pasport ,dll (untuk
bukti kewarga negaraan) |
Untuk adminitrasi, satu alamat dari salah
satu orang yang menikah atau ke kantor kelurahan
orang yang berwarga negara Jepang. |
ketika anda mengajukan. |
orang yang akan menikah |
*
Bila dibutuhkan,setelah disetujui ,anda dapat
meminta surat keterangan telah menikah.
(1) Bila orang yang
menikah salah satu diantaranya orang asing
Bila pernikahan antara
orang asing dan orang Jepang dilangsungkan
di Jepang,maka harus menuruti pencacatatan
penduduk untuk persiapan pernikahan adminitrasi
di Jepang.Kemudian mempersiapkan adminitrasi/proses
pengajuan pernikahan di Negara anda.Dan meminta
surat keterangan pernikahan yang telah anda
ajukan di catatan sipil Negara anda.Di setiap
Negara proses pengajuan pernikahan berbeda,
untuk mempersiapkan segala sesuatunya hubungilah
terlebih dahulu Kedutaan Besar atau Konsulat
Jendral yang ada di Jepang,Bila menikah dengan
orang Jepang, anda dapat merubah status izin
tinggal anda dengan sponsor pasangan hidupnya
orang Jepang,untuk penjelasan lebih lanjut
hubungilah kantor imigrasi didaerah anda.
*
Cara penulisan pengajuan laporan pernikahan
Cara penulisan
pengajuan laporan pernikahan sama halnya dengan
yang dilakukan oleh orang Jepang ,sepertidibawah
ini:
・Nama lengkap disertai
huruf Katakana gunakanlah spasi untuk menulis
nama depan dan belakang ,alamat (sama yang
ada di Kartu tanda Penduduk Asing),tanggal
lahir(boleh menggunakan tanggalan masehi)
・Daerah tempat mendaftar.
Menuliskan
WargaNegara orang yang menikah
・Tanda tangan • cap/stempel
Boleh juga
hanya dengan tanda tangan.
(2) Bila orang yang
menikah keduanya adalah orang asing
Bila keduanya adalah
orang asing dan ingin menikah,proses pengurusan
pengajuan pernikahan setiap Negara berbeda,untuk
itu bertanyalah ke Kedutaan Besar atau Konsulat
Jendral di Negaranya masing-masing.Bila ingin
melakukan proses pengajuan pernikahan di kantor
Walikota Jepang sebaiknya hubungilah kantor
Walikota untuk mempersiapkan persyaratan dokumen
apa yang dibutuhkan.(Bila mendapat persetujuan
anda dapat meminta surat nikah anda).Dan masing-masing
diNegaranya juga membutuhkannya.
(3) Kewarganegaraan
setelah menikah
Bila orang asing menikah
dengan orang Jepang tidak harus untuk menjadi
Warga Negara Jepang.tetapi bila ingin menjadi
Warga Negara Jepang harus mengikuti proses
hukum kerwarga-negaraan. (
ketiklah D Laporan lain-lainnya)
|