
Orang asing yang tinggal
di Jepang bila perceraiannya didalam negeri
Jepang harus melaporkan ke pemerintah Jepang.Dan
melaporkan pernikahannya ke Negaranya.Sama
halnya dengan proses perceraian orang asing
harus melapor ke regritasi kependudukan orang
asing (ketik 3 Melaporkan
mengenai berbagai hal mengenai pernikahan dan
perceraian.) masalah ini ada hubungannya
dengan hukum,janganlah lupa untuk melaporkannya.
2-1 Laporan perceraian
Laporan perceraian
adalah pada waktu telah bercerai,melaporkan
perceraian anda kekantor kelurahan daerah anda
tinggal.Di dalam sistim perceraian melakukan
pembicaraan bersama yang diawasi oleh Pengadilan
urusan rumah tangga”katei saibansho” sebagai
penengah perceraian,juri urusan perceraian”
shinpan rikon”,dan pengadilan perceraian “saiban
rikon”.
(1) Bila salah satunya
diantaranya adalah orang asing
Bila keduanya menyetujui untuk
bercerai,dengan demikian menggunakan hukum
perceraian di Jepang.Tetapi tergantung dari
berlakukah tidaknya proses hukum tersebut
dinegaranya.Dan setiap peraturan hukum disetiap
Negara berbeda untuk itu hubungilah Kedutaan
Besar atau Konsulat Jendral anda yang berada
diJepang.Dan bila dibutuhkan,mintahlah surat
keterangan perceraian anda.
Bila mempunyai anak,nama
lengkap dari kekuasaan orang tua atau anak
yang memakai nama kekuasaan orang tuanya.
Dokumen
yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi |
Dari dan
Sampai kapan |
Orang yang melapor |
1
Formulir pengajuan bercerai(dikantor kelurahan
setempat)
*nama dan tandatangan/cap
2 orang saksi (orang dewasa)
2 1 lembar Kartu
keluarga/daftar keluarga (untuk orang Jepang)
3 Pasport
5 Untuk penengah
perceraian,/untuk memperkuat perceraian
dibutuhkan dokumen dari pengadilan perceraian
sebagai bukti. |
Salah satu alamat dari suami
atau istri,atau orang Jepang yang alamatnya
tercatat dikantor kelurahan. |
(bila diadakan perundingan
perceraian) kapan saja bisa.
(bila ditangani
oleh penengah perceraian dll nya) dalam 10
hari dapat melapor. |
(bila diadakan perundingan
perceraian):
suami dan istri.
(bila di tangani
oleh penengah perceraian,
pengadilan
peceraian):
orang yang
menjadi saksi. |
*
Bila diperlukan,setelah mendapat persetujuan,dapat
meminta surat cerai.
.
Bila tidak ingin bercerai
Bila anda dipaksa
untuk bercerai dengan pasangan anda (orang
Jepang) dan pasangan anda itu sesuka hatinya
menandatangani formulir laporan perceraian
ke kantor Walikota,maka terwujudlah perceraian.
Bila anda tidak
ingin bercerai,anda dapat mengajukan formulir
bahwa anda tidak setuju dengan perceraian
ini, ketempat kantor Walikota dimana pasangan
anda (orang Jepang) mendaftarkan kedomisiliannya.Dengan
ini dapat menghalangi pengajuan laporan perceraian
dalam waktu 6 bulan setelah pengajuan perceraian
tersebut.Bila telah lebih dari 6 bulan dan
masalah anda tidak dapat diselesaikan,anda
harus mengulang kembali dengan cara yang sama.
. Perubahan status
izin tinggal
Bila orang asing
yang yang bersponsor orang Jepang,dijati dirinya
yang (sponsor orang Jepang) akan menghilang,tidak
berarti dengan segera harus pulang kembali
ke negaranya,tetapi harus mengurus perubahan
status izin tingglnya ke kantor Imigrasi.Bila
ingin melanjutkan untuk tinggal di Jepang
harus mengurus pengambilan surat izin tinggal.(
ketiklah A Izin Tinggal
2-8 )
. Suami istri yang
melakukan prosudur pernikahan di kedua negaranya.
Bila proses perceraiannya
dilakukan diJepang,dan lupa untuk memproses
perceraiannya di negaranya sendiri dan di
negaranya masih tercatat masih menikah, maka
bila menikah lagi akan mendapatkan masalah.Dan
untuk itu laporkanlah perceraian anda ke Negara
anda.
(2) Bila suami istri
keduanya orang asing
Proses/prosudur perceraian
disetiap Negara berbeda,sebaiknya periksalah
dan hubungilah Kedutaan Besar atau Konsulat
Jendral diNegara masing-masing yang berada
di Jepang.
|