Sensus Penduduk adalah susunan yang membuktikan secara resmi daftar hubungan status seseorang seperti pada saat kelahiran,kematian dan pernikahan. Peraturan sensus penduduk ini dapat di gunakan pada saat adanya kelahiran dan kematian yang dialami penduduk asing yang tinggal di Jepang sebagai tanda bukti bahwa orang asing tersebut tinggal di wilayah Jepang. Selain itu pada saat terjadinya pernikahan dan perceraian,anda dapat melaporkan ke kantor kelurahan setempat berdasarkan prosedur peraturan sensus tersebut.Laporan tersebut kemudian di simpan dan di jadikan bukti hubungan status orang tersebut.
*
Pada saat terjadinya kelahiran dan kematian,
laporkan pula kejadian tersebut ke Negara
asal anda bersamaan dengan laporan ke pemerintah
kantor kelurahan di Jepang.Untuk proses
prosedurnya tanyakanlah kepada Kedutaan
Besar anda atau Konsulat Jendral yang berada
di Jepang.




