Perbedaan yang besar
antara menjadi warga Negara dan menerima izin
menetap,menjadi warga Negara adalah memperoleh
kewarga-negaraan Jepang. Untuk memperoleh kewarganegaraan
Jepang,harus memperoleh surat permohonan untuk
menjadi warga Negara Jepang,dinegara Jepang
tidak mengizinkan mempunyai kewarga-negaraan
ganda,dan harus melepaskan status kewarga-
negaraan asalnya, dan mendapatkan izin dari
Menteri kehakiman terlebih dahulu seperti contoh
(orang yang menikah dengan orang Jepang,menjadi
anak angkat orang Jepang) mereka tersebut secara
otomatis tidak mendapatkan kewarga-negaraan
Jepang dengan mudah.
Permohonan menjadi
warga negara dilakukan di kantor urusan hukum
didaerah wilayahnya (distrik).Dan bila memperoleh
izin,maka status izin tinggalnya akan hilang
dan terdaftar menjadi keluarga Jepang,terdaftar
menjadi penduduk Jepang,dapat mengikuti pemilihan
umum di Jepang, dan berkewajiban membayar pajak
penghasilan dan pajak yang lainnya seperti
layaknya orang Jepang.Untuk lebih jelasnya,silahkan
menghubunngi kantor perhukuman didaerah/distrik
anda. Untuk proses : dipungut biaya.




