日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDD04

4
Laporan Kematian
Orang asing yang meningal diJepang,harus mengikuti proses pelaporan kematian yang sama halnya dengan orang Jepang. Bila orang asing meninggal di Jepang, berarti akan merubah jumlah daftar penduduk yang berada diJepang.
Melaporkan kematian ke Kantor kelurahan wilayah domisili anda yang berdasarkan hukum pendaftaran keluarga. Selain melaporkan kematian laporan lainnya adalah mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Orang Asing ke kantor kelurahan di wilayah anda,dan orang yang meninggal itu dihapus daftarnya dari kependudukan orang asing. Dan daftarkanlah atau laporkanlah kematian orang tersebut ke tempat Negara asalnya. Setiap Negara proses masalah ini berbeda untuk itu periksalah ke kantor Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Negara orang yang meninggal tersebut yang berada di Jepang.
Dalam masalah ini orang yang meninggal adalah orang Jepang,maka orang yang ditinggal(duda atau janda) dan mempunyai status izin tinggalnya (sponsor orang Jepang),jangka waktu izin tinggalnya tidak bisa diperbaharui,bila ingin melanjutkan kehidupannya diJepang, konsultasikanlah ke kantor Imigrasi didaerah anda tinggal.

Dokumen
yang dibutuhkan
Tempat Pendaftaran/
Pemberian Informasi
Dari dan
Sampai kapan
Biaya
1 Surat laporan kematian berada di kantor kelurahan atau Rumah Sakit
2 Surat keterangan/diagnosa kematian didapat dari hasil pemeriksaan diagnosa dan telah disahkan oleh Dokter.
3 Stempel/cap orang yang melaporkan bagi orang yang tidak mempunyai stempel dapat dengan menandatanganinya saja.
Ke kantor kelurahan yang melaporkan atau tempat orang yang meninggal. Dalam waktu
7 hari dari hari meninggalnya orang tersebut
Gratis
死亡届 死亡診断書

CLAIR