Orang asing yang meningal
diJepang,harus mengikuti proses pelaporan kematian
yang sama halnya dengan orang Jepang. Bila
orang asing meninggal di Jepang, berarti akan
merubah jumlah daftar penduduk yang berada
diJepang.
Melaporkan kematian
ke Kantor kelurahan wilayah domisili anda yang
berdasarkan hukum pendaftaran keluarga. Selain
melaporkan kematian laporan lainnya adalah
mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Orang Asing
ke kantor kelurahan di wilayah anda,dan orang
yang meninggal itu dihapus daftarnya dari kependudukan
orang asing. Dan daftarkanlah atau laporkanlah
kematian orang tersebut ke tempat Negara asalnya.
Setiap Negara proses masalah ini berbeda untuk
itu periksalah ke kantor Kedutaan Besar atau
Konsulat Jendral Negara orang yang meninggal
tersebut yang berada di Jepang.
Dalam masalah ini orang
yang meninggal adalah orang Jepang,maka orang
yang ditinggal(duda atau janda) dan mempunyai
status izin tinggalnya (sponsor orang Jepang),jangka
waktu izin tinggalnya tidak bisa diperbaharui,bila
ingin melanjutkan kehidupannya diJepang, konsultasikanlah
ke kantor Imigrasi didaerah anda tinggal.




