
5-2 Pendaftaran Stempel
(hangko)
Pendaftaran stempel
ini sistimnya dijalankan oleh bagian khusus
dikantor kelurahan.Pengurusan atau penyimpanan
stempel itu berdasarkan tiap-tiap kantor kelurahan
setempat.Contoh proses pengurusan yang biasa
yang dilakukan dikantor Kelurahan,yang dapat
mendaftarkan stempel pendaftaran adalah orang
asing yang berusia genap 15 tahun keatas. Mendaftarkannya
kekantor kelurahan setempat.telah ditentukan
satu orang satu stempel(hangko). Bila telah
selesai mendaftarkannya, surat tanda stempel
terdaftar (kartu) dipublikasikan.Cap terdaftar
dan kartu tanda capterdaftar dapat digunakan
untuk pencatatan kendaran bermotor,regritasi
pembangunan rumah (real estate),peminjaman
uang,dan ha-hal lainnya yang penting.Cap ini
sebagai pengganti tanda tangan anda untuk itu
simpan dan jagalah dengan hati-hati.
* Bila stempel/hangko
itu hilang,harus melapor dan membuat yang baru.
* Bila pada waktu mendaftarkannya
memakai perwalian diharuskan memakai surat
kuasa dan membutuhkan waktu berhari-hari.
●Pengajuan pendaftaran
stempel/cap (yang mendaftarkan berusia genap
15 tahun keatas)
| Dokumen yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran |
Kapan |
Biaya |
1
Cap yang akan didaftar
2 Untuk sebagai bukti
jati diri anda memperlihatkan dokumen yang
menampilkan wajah anda(foto)
・Kartu tanda
penduduk orang asing
・Kartu izin
mengemudi , dll. |
Dikantor Kelurahan setempat |
Pada
saat hari pendaftaran |
Pendaftaran: gratis
Pada waktu
di keluarkannya
kartu cap terdaftar
dikenakan biaya : \ 300
(tetapi tergantung
dari keperluan adminitrasi) |
Kartu tanda stempel
terdaftar ( bagian depan)
(1) Huruf/abjad yang
bisa didaftarkan
●Bila di Kartu Tanda
Penduduk Asing memakai huruf kanji ( huruf
kanji China)
1. Cap/stempel yang
menggunakan nama keluarga dan nama panggilan
berkarakter huruf kanji
2. Cap/stempel yang
menggunakan nama keluarga saja berkarakter
huruf kanji
3. Cap/stempel yang
menggunakan nama panggilan saja berkarakter
huruf kanji.
●Bila di Kartu Tanda
Penduduk Asing memakai huruf alfabet
Cap/stempel yang menggunakan
karakter huruf alphabet pada salah satu nama
(terakhir.tengah,belakang).
●Bila mendaftarkan
menggunakan nama samaran(alias)
Stempel yang menggunakan
nama samaran pada Kartu tanda Penduduk Asing
*Pada stempel
tercatat tidak bisa menggunakan nama pendek
atau inisial,dll.
*Nama samaran(alias)
adalah nama yang bukan nama sebenarnya dari
orang tersebut Untuk orang asing hanya satu
nama samaran yang bisa didaftarkan
*Bila nama
samarannya didaftarkan dengan karakter katakana,bisa
mendaftarkan stempel juga dengan menggunakan
karakter katakana.
(2) Stempel yang
tidak dapat didaftarkan
Mendaftarkan stempel
ada batasnya,stempel yang tidak bisa didaftarkan
adalah sebagai berikut:
・Stempel
selain yang terdaftar di regritasi penduduk
asing nama lengkap, nama keluarga,nama pendek.
(gaikokujin toroku
genpyou kisai jikou shoumeisyo)
・Stempel yang menunjukkan
selain nama orang,jabatan perkerjaan,logo
barang.
・Stempel karet
yang bahan dasarnya mudah berubah.
・Stempel yang berbentuk
busur sangkar ukurannya lebih kecil dari 8
mm atau lebarnya lebih dari 25 mm.
・Stempel yang cetakannya
kabur(tidak bisa terbaca atau satu bagian
partikelnya hilang)
(3) Sertifikat Stempel
Ketika menggunakan
stempel yang terdaftar,stempel terdaftar yang
membuktikan aslinya stempel/cap itu adalah
kartu tanda stempel terdaftar.Di Jepang stempel
terdaftar dan kartu tanda stempel terdaftar
ini sangatlah penting dalam pembelian tanah,rumah,mobil
dan perjanjian penting lainnya.Kartu tanda
stempel terdaftar ini bisa diambil oleh anda
sendiri atau diwakilkan, dengan mengisi formulir
permohonan pengambilan stempel terdaftar di
loket kantor kelurahan daerah anda.
Bila diwakilkan juga
tidak dibutuhkan surat kuasa.dan hati-hatilah
karena hanya stempel yang tercatat dikartu
tanda stempel terdaftar saja yang dapat dikeluarkan.
⋇ Tersedia mesin untuk
menerima permohonan pendaftaran tetapi tergantung
dari kantor kelurahannya.
|