
(2) Kerja dan Status
Izin Tinggal
Yang pertama kali
bila anda ingin bekerja diJepang,harus memeriksa
status izin tinggal anda apakah dapat bekerja.
(ketiklah A Izin Tinggal
1 Pemeriksaan Izin Tinggal ).Status izin
tinggalnya disetujui atau tidaknya dilingkungan
lain untuk beraktifitas,dan bila mengharapkan
mendapatkan upah kerja,harus mengambilnya (
surat izin untuk beraktifitas )di kantor Imigrasi
distrik daerah anda.Bila tidak mendapat persetujuan
tetapi melakukan kerja sambilan berarti melanggar
hukum kerja. (ketiklah A
Izin Tinggal 2-6 Mengisi formulir permohonan
izin kegiatan beraktifitas )
●Daftar status izin
tinggal
Status Izin Tinggal
yang dapat melakukan kegiatan(16 jenis)
| Status Izin tinggal |
Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis
kegiatannya)) |
Jangka waktu
Izin tinggal |
Kerja |
| Konsulat |
Pemerintah Jepang menerima perwakilan
dari pemerintahan luar negri, dari Departemen
luar negri seperti; Konsulat Jendral yang
mempunyai perjanjian kerjasama Internasional.
Dan orang yang bekerja diKonsulat Jendral
beserta keluarganya mendapatakan hak istimewa
untuk tinggal di Jepang.((Duta Besar luar
negeri,Konsulat Jendral,Diplomatik beserta
keluarganya)). |
Sesuai dengan jangka waktu
tugas kerja Diplomatik. |
○ |
| Pegawai
Kantor |
Pemerintahan Jepang menyetujui hubungan
Internasional dengan Departemen Luar Negri
untuk Negara asing yang memerintahkan pegawainya
untuk kerja/tugas dinas dan beserta keluarga,
mendapatkan hak istimewa untuk tinggal diJepang.
((Para Pegawai
Departemen Luar Negri beserta keluarga)). |
Sesuai dengan jangka waktu
kerjanya. |
○ |
| Profesor
Pengajar |
Universitas diJepang atau sekolah kursus
Akademi membutuhkan tenaga kerja pengajar
atau Penelitian, riset-riset yang menyangkut
Pendidikan.
((Universitas
Profesor/Dosen,Guru,dan lain-lain)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Artis
Seniman |
Yang ingin mendapatkan kepopularitasan,seperti
kegiatan di Musik,Kesenian,Kesastraan.
((Pengarang,Pencipta
lagu,Seniman,dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan kesenian)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Kegiatan
Agama |
Dari suatu Perkumpulan Agama dari Negara
asing yang dikontrak oleh Negara Jepang untuk
menyebarkan atau menyampaikan Dakwah Agama
di Jepang.
((Ulama Agama,Pastur,Paderi,dan
lain-lain yang dikontrak oleh pihak Jepang)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Wartawan |
Dari awalnya telah dikontrak oleh Media
Press luar negri untuk meliput,mencari data-data
atau kejadian penting untuk diberitakan.
((Wartawan
Media asing,Kameraman,dan lain-lain yang
menyangkut dengan ke Mediaan)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Penanam
Modal |
Perdagangan di luar negri dan bisnis lainnya
di Jepang akan mulai dilaksanakan dan telah
disepakati oleh pihak Jepang untuk menanam
modal di Jepang.Untuk itu di - butuhkan tenaga
kerja untuk mengontrol dan melakukan perdagangan
dan usahanya.
((Orang yang
menanam modal/Pengusaha,Pengawas Perusahaan
tersebut)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Legal
dan Usaha Akunting |
Pengacara usaha untuk hukum Internasional,
Ahli Akunting yang telah mendapatkan pengakuan
resmi di Internasional dan orang yang mempunyai
ijasah resmi dalam hukum untuk melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan akuntasi
dan perhitungan,seperti ((Pengacara, Ahli
Akunting yang resmi, dan lain-lain)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Perawatan
Medis |
Para Dokter Kesehatan atau yang berhubungan
dengan ke Medisan yang telah mendapatkan
Ijasah secara hukum untuk berkerja sebagai
ahli Medis.
((Dokter Umum,Dokter
Gigi,Ahli Obat(Apoteker),Perawat)) |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Lembaga
Penilitian |
Ada ikatan perjanjian dengan Organisasi
Pemerintah atau Swasta untuk mengadakan penilitian
atau riset-riset.
((Profesor/Dosen,Para
ahli yang berhubungan dengan penilitiannya)). |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Pendidikan
Instruktur |
Sekolah yang berada diJepang SD,SMP,SMA,Sekolah
untuk orang buta,Sekolah untuk orang tuli
Sekolah cacat mental,Sekolah kursus keterampilan,Sekolah
kejuruan yang membutuhkan tenaga pengajar
dari luar negri.
((Guru Bahasa
asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan lain
sebagainya)) |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Ahli
Tehnik |
Perusahaan Pemerintah atau Swasta yang
telah melakukan ikatan kerjasama dengan perusahaan
Pemerintah atau Swasta diJepang yang berhubungan
dengan Ilmu teknologi,Ilmu Pengetahuan Alam
yang berhubungan dengan teknologi.((Guru
Bahasa asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan
lain sebagainya)) |
(1 tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Pengetahuan
urusan Sipil/ Internasional service |
Kegiatan/perkerjaan yang menjalin ikatan
kerja dengan Organisasi Pemerintah atau Swasta
diJepang dengan perkerjaan yang berdasarkan
Ilmu Pengetahuan Hukum, Ilmu Ekonomi,Ilmu
Sosial,dan Ilmu keterampilan lainnya. Bisa
didalam katagorikan Profesor,Dosen,Tata Usaha.((Pengusaha,
Ahli Bahasa,Desainner,Penerjemah, Guru dan
lain sebagainya yang berhubungan dengan sosialisasi/
kemanusiaan)) |
(1tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Perpindahan
tempat kerja |
Kantor Pusat atau kantor Cabang yang berada
diJepang atau Perusahaan Jepang yang berada
di luar negri yang memerintahkan pegawainya
untuk pindah tempat tugas kerja ke negara
Jepang dengan jangka waktu tertentu. Seperti
pekerjaan dibidang tekinikal,urusan sipil,
Internasional service dan lain-lain.
((Dinas kerja
ke luar Negri)) |
(1tahun atau 3 tahun) |
○ |
| Entertainer
/ Seniman |
Pertunjukkan Drama,Hiburan,Pertunjukkan
Musik,Olahraga,dan kegiatan yang berhubungan
dengan Entertainment atau hiburan umum lainnya.Yang
ingin Go Internasional dan ingin kepopularitasannya
meningkat.
((Penyanyi,
Penari,Artis/Aktor,Pemain OLahraga Profesional,dan
lain sebagainnya)) |
(3 bulan atau 6 bulan atau
1 tahun) |
○ |
| Ketrampilan/
Keahlian |
Organisasi/Badan usaha Pemerintah atau
Swasta yang berada di Jepang yang menjalin
ikatan perjanjian usaha dalam batas waktu
tertentu berdasarkan atas keistimewaan usaha
industri yang mempunyai keahlian atau ketrampilan
untuk melakukan kegiatan usaha kerja.((Pemasak
masakan luar negeri/chef,Pengelolah Industri
Permata,Pilot, dan lain sebagainya)) |
(1tahun atau 3 tahun) |
○ |
Izin tinggal yang
tidak dapat melakukan kegiatan (6 jenis)
| Status Izin tinggal |
Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis
kegiatannya)) |
Jangka waktu Izin tinggal |
Kerja |
| Kegitan
Kebudayaan |
Kegiatan kesenian atau Ilmu Pengetahuan
yang sesuai dengan keahliannya dan Kebudayaan
Negeri sendiri yang bersifat istimewa untuk
di buat penelitian dan di - perintahkan bertugas
oleh atasannya untuk belajar keluar negeri
untuk memajukan lagi keahlian yang telah
didapatnya.((Orang yang meneliti Kebudayaan
Jepang atau orang yang memperkenalkan kebudayaan
Negaranya )) |
6 bulan atau 1 tahun |
× |
| Menetap
pada jangka waktu yang pendek |
Berada diJepang dengan jangka waktu yang
pendek seperti berpariwisata,Pemeliharaan
Kesehatan,Olahraga, Mengunjungi sanak saudara,Peninjuan,Kursus
jangka pendek, menghadiri rapat, menyampaikan
pesan dari Perusahaan.((Pariwisata,Urusan
perdagangan singkat, mengunjungi keluarga,dan
lain sebagainya)) |
15 hari,30 hari, 90 hari/td>
| × |
Belajar
ke Luar Negeri |
Ingin belajar di Universitas Jepang dan
jangka waktunya disesuaikan dengan masa belajarnya.Dengan
persyaratan sudah Tamat sekolah SMA atau
belajar selama 12 tahun dan ingin meneruskan
belajarnya di Jepang.
((Universitas,Kuliah
jangka pendek,Murid Sekolah Kejuruan,dan
lain sebagainya)) |
1 tahun atau 2 tahun |
× |
Menuntut
Ilmu Pengetahuan |
DiJepang ingin belajar di bangku SMA,
Sekolah untuk orang buta, Sekolah Keperawatan,
Kursus, dan lain sebagainya.Dengan Program
belajar yang telah ditentukan.
((SMA, Sekolah
kursus kejuruan untuk Umum)) |
6 bulan atau 1 tahun |
× |
Penelitian/
Riset |
Organisasi Pemerintah maupun Swsta yang
berada di Jepang yang mempunyai hubungan
dengan keahlian teknik,atau Ilmu Pengetahuan
yang khusus untuk belajar ke Jepang,sebagai
((Trainneer atau latihan kerja)) |
6 bulan atau 1 tahun |
× |
Pendiaman
Keluarga |
Bila anda mempunyai Izin Tinggal untuk
menetap di - Jepang,dan kegiatan yang dilakukannya
seperti Dosen Universitas, kegiatan tentang
pertukaran kebudayaan atau Mahasiswa asing.
Anda mengikut sertakan keluarga anda untuk
menetap diJepang.
((Anda dapat
menjadi sponsor untuk keluarga anda untuk
mendapatkan Izin tinggal untuk keluarga anda)) |
3 bulan atau 6 bulan,1 tahun
2 tahun dan 3 tahun |
× |
Dilihat
dari status Izin Tinggal/Visa,untuk dapat atau
tidaknya berkerja. (1 jenis)
| Status Izin tinggal |
Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis
kegiatannya)) |
Jangka waktu Izin tinggal |
Kerja |
| Kegiatan
yang Istimewa |
Keputusan yang telah ditentukan oleh Menteri
perhukuman,mengenai membawa orang untuk ikut
serta tinggal diJepang.((Berkerja sebagai
pembantu rumah tangga di kediaman orang Diplomat,Liburan
kerja, Pemain Olahraga Amatir, dan Murid
Sekolah yang praktek kerja/magang)) |
1.
6 bulan,1 thn,3 tahun
2. Untuk setiap orang
asing di tentukan oleh Menteri perhukuman
bila batas waktunya tidak kurang dari 1
tahun. |
○ |
Berdasarkan status
dan kedudukan Izin Tinggal/Visa (4 jenis)
| Status Izin tinggal |
Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis
kegiatannya)) |
Jangka waktu Izin tinggal |
Kerja |
| Izin
Tinggal/ Visa Permanen |
Bagi orang asing yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Perhukuman untuk
mendapatkan izin tinggal dengan status Permanen. |
Tidak terbatas |
◎ |
| Mempunyai
Pasangan Orang Jepang |
Bagi anda yang mempunyai pasangan hidup
Orang Jepang,Orang Jepang yang mempunyai
anak kandung atau Anak Angkat,mendapatkan
Izin Tinggal. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang
Hukum Sipil tahun 1896 No 89, Bab 817 Peraturan
No 2. |
1 tahun atau 3 tahun |
◎ |
| Pasangan
hidupnya mempunyai Visa Permanen |
Bila Anda mempunyai Visa Permanen atau
Anda telah merubah status kewarga negaraan
Jepang yang disepakati secara hukum dan damai,
(orang yang bervisa permanen dan dinamai
atau disahkan secara umum) orang bervisa
permanen dan anaknya lahir diJepang dan tinggal
terus menerus di Jepang.seperti,;((orang
yang bervisa permanen,anak kandung yang lahir
dari pasangan orang Jepang yang tinggal menetap
diJepang dan mendapatkan visa permanen istimewa
dan anak angkat)). |
1 tahun atau 3 tahun |
◎ |
| Orang
yang bertempat tinggal tetap |
Menteri perhukuman mempertimbangkan alasan
istimewa bagi orang yang dipilih untuk mendapatkan
tempat tinggal dan izin tinggal dengan jangka
waktu tertentu.
((Pengungsi
dari Indochina, Pengungsi yang terikat janji,
orang yang keturunan Jepang dan Amerika,
Pasangan/jodoh orang asing,dan lain sebagainya)) |
1.
1tahun atau 3 tahun
2. Jangka waktunya
ditentukan oleh Menteri Perhukuman bila
batas waktunya tidak kurang dari 3 tahun. |
◎ |
| (Perhatian) kolom(kerja)
diartikan sebagai berikut |
◎:Tidak ada batas
waktu untuk berkerja
○:Dapat berkerja
dengan batas waktu
×:Tidak dapat
berkerja
|
Sumber: Pusat Service
penempatan kerja orang asing Tokyo (menurut
daftar dari Izin tinggal/perVisaan)
|