日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDE01-1_2

1
Mencari pekerjaan
(2) Kerja dan Status Izin Tinggal
  Yang pertama kali bila anda ingin bekerja diJepang,harus memeriksa status izin tinggal anda apakah dapat bekerja. (ketiklah A Izin Tinggal 1 Pemeriksaan Izin Tinggal ).Status izin tinggalnya disetujui atau tidaknya dilingkungan lain untuk beraktifitas,dan bila mengharapkan mendapatkan upah kerja,harus mengambilnya ( surat izin untuk beraktifitas )di kantor Imigrasi distrik daerah anda.Bila tidak mendapat persetujuan tetapi melakukan kerja sambilan berarti melanggar hukum kerja. (ketiklah A Izin Tinggal 2-6 Mengisi formulir permohonan izin kegiatan beraktifitas )
●Daftar status izin tinggal
Status Izin Tinggal yang dapat melakukan kegiatan(16 jenis)
Status Izin tinggal Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))
Jangka waktu
Izin tinggal
Kerja
Konsulat Pemerintah Jepang menerima perwakilan dari pemerintahan luar negri, dari Departemen luar negri seperti; Konsulat Jendral yang mempunyai perjanjian kerjasama Internasional. Dan orang yang bekerja diKonsulat Jendral beserta keluarganya mendapatakan hak istimewa untuk tinggal di Jepang.((Duta Besar luar negeri,Konsulat Jendral,Diplomatik beserta keluarganya)). Sesuai dengan jangka waktu tugas kerja Diplomatik.
Pegawai Kantor Pemerintahan Jepang menyetujui hubungan Internasional dengan Departemen Luar Negri untuk Negara asing yang memerintahkan pegawainya untuk kerja/tugas dinas dan beserta keluarga, mendapatkan hak istimewa untuk tinggal diJepang.
((Para Pegawai Departemen Luar Negri beserta keluarga)).
Sesuai dengan jangka waktu kerjanya.
Profesor Pengajar Universitas diJepang atau sekolah kursus Akademi membutuhkan tenaga kerja pengajar atau Penelitian, riset-riset yang menyangkut Pendidikan.
((Universitas Profesor/Dosen,Guru,dan lain-lain)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Artis Seniman Yang ingin mendapatkan kepopularitasan,seperti kegiatan di Musik,Kesenian,Kesastraan.
((Pengarang,Pencipta lagu,Seniman,dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kesenian)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Kegiatan Agama Dari suatu Perkumpulan Agama dari Negara asing yang dikontrak oleh Negara Jepang untuk menyebarkan atau menyampaikan Dakwah Agama di Jepang.
((Ulama Agama,Pastur,Paderi,dan lain-lain yang dikontrak oleh pihak Jepang)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Wartawan Dari awalnya telah dikontrak oleh Media Press luar negri untuk meliput,mencari data-data atau kejadian penting untuk diberitakan.
((Wartawan Media asing,Kameraman,dan lain-lain yang menyangkut dengan ke Mediaan)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Penanam Modal Perdagangan di luar negri dan bisnis lainnya di Jepang akan mulai dilaksanakan dan telah disepakati oleh pihak Jepang untuk menanam modal di Jepang.Untuk itu di - butuhkan tenaga kerja untuk mengontrol dan melakukan perdagangan dan usahanya.
((Orang yang menanam modal/Pengusaha,Pengawas Perusahaan tersebut)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Legal dan Usaha Akunting Pengacara usaha untuk hukum Internasional, Ahli Akunting yang telah mendapatkan pengakuan resmi di Internasional dan orang yang mempunyai ijasah resmi dalam hukum untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan akuntasi dan perhitungan,seperti ((Pengacara, Ahli Akunting yang resmi, dan lain-lain)). (1 tahun atau 3 tahun)
Perawatan Medis Para Dokter Kesehatan atau yang berhubungan dengan ke Medisan yang telah mendapatkan Ijasah secara hukum untuk berkerja sebagai ahli Medis.
((Dokter Umum,Dokter Gigi,Ahli Obat(Apoteker),Perawat))
(1 tahun atau 3 tahun)
Lembaga Penilitian Ada ikatan perjanjian dengan Organisasi Pemerintah atau Swasta untuk mengadakan penilitian atau riset-riset.
((Profesor/Dosen,Para ahli yang berhubungan dengan penilitiannya)).
(1 tahun atau 3 tahun)
Pendidikan Instruktur Sekolah yang berada diJepang SD,SMP,SMA,Sekolah untuk orang buta,Sekolah untuk orang tuli Sekolah cacat mental,Sekolah kursus keterampilan,Sekolah kejuruan yang membutuhkan tenaga pengajar dari luar negri.
((Guru Bahasa asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan lain sebagainya))
(1 tahun atau 3 tahun)
Ahli Tehnik Perusahaan Pemerintah atau Swasta yang telah melakukan ikatan kerjasama dengan perusahaan Pemerintah atau Swasta diJepang yang berhubungan dengan Ilmu teknologi,Ilmu Pengetahuan Alam yang berhubungan dengan teknologi.((Guru Bahasa asing,Guru keterampilan,Instruktur,dan lain sebagainya)) (1 tahun atau 3 tahun)
Pengetahuan urusan Sipil/ Internasional service Kegiatan/perkerjaan yang menjalin ikatan kerja dengan Organisasi Pemerintah atau Swasta diJepang dengan perkerjaan yang berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum, Ilmu Ekonomi,Ilmu Sosial,dan Ilmu keterampilan lainnya. Bisa didalam katagorikan Profesor,Dosen,Tata Usaha.((Pengusaha, Ahli Bahasa,Desainner,Penerjemah, Guru dan lain sebagainya yang berhubungan dengan sosialisasi/ kemanusiaan)) (1tahun atau 3 tahun)
Perpindahan tempat kerja Kantor Pusat atau kantor Cabang yang berada diJepang atau Perusahaan Jepang yang berada di luar negri yang memerintahkan pegawainya untuk pindah tempat tugas kerja ke negara Jepang dengan jangka waktu tertentu. Seperti pekerjaan dibidang tekinikal,urusan sipil, Internasional service dan lain-lain.
((Dinas kerja ke luar Negri))
(1tahun atau 3 tahun)
Entertainer / Seniman Pertunjukkan Drama,Hiburan,Pertunjukkan Musik,Olahraga,dan kegiatan yang berhubungan dengan Entertainment atau hiburan umum lainnya.Yang ingin Go Internasional dan ingin kepopularitasannya meningkat.
((Penyanyi, Penari,Artis/Aktor,Pemain OLahraga Profesional,dan lain sebagainnya))
(3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun)
Ketrampilan/ Keahlian Organisasi/Badan usaha Pemerintah atau Swasta yang berada di Jepang yang menjalin ikatan perjanjian usaha dalam batas waktu tertentu berdasarkan atas keistimewaan usaha industri yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk melakukan kegiatan usaha kerja.((Pemasak masakan luar negeri/chef,Pengelolah Industri Permata,Pilot, dan lain sebagainya)) (1tahun atau 3 tahun)
Izin tinggal yang tidak dapat melakukan kegiatan (6 jenis)
Status Izin tinggal Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))
Jangka waktu Izin tinggal Kerja
Kegitan Kebudayaan Kegiatan kesenian atau Ilmu Pengetahuan yang sesuai dengan keahliannya dan Kebudayaan Negeri sendiri yang bersifat istimewa untuk di buat penelitian dan di - perintahkan bertugas oleh atasannya untuk belajar keluar negeri untuk memajukan lagi keahlian yang telah didapatnya.((Orang yang meneliti Kebudayaan Jepang atau orang yang memperkenalkan kebudayaan Negaranya )) 6 bulan atau 1 tahun ×
Menetap pada jangka waktu yang pendek Berada diJepang dengan jangka waktu yang pendek seperti berpariwisata,Pemeliharaan Kesehatan,Olahraga, Mengunjungi sanak saudara,Peninjuan,Kursus jangka pendek, menghadiri rapat, menyampaikan pesan dari Perusahaan.((Pariwisata,Urusan perdagangan singkat, mengunjungi keluarga,dan lain sebagainya)) 15 hari,30 hari, 90 hari/td> ×
Belajar ke Luar Negeri Ingin belajar di Universitas Jepang dan jangka waktunya disesuaikan dengan masa belajarnya.Dengan persyaratan sudah Tamat sekolah SMA atau belajar selama 12 tahun dan ingin meneruskan belajarnya di Jepang.
((Universitas,Kuliah jangka pendek,Murid Sekolah Kejuruan,dan lain sebagainya))
1 tahun atau 2 tahun ×
Menuntut Ilmu Pengetahuan DiJepang ingin belajar di bangku SMA, Sekolah untuk orang buta, Sekolah Keperawatan, Kursus, dan lain sebagainya.Dengan Program belajar yang telah ditentukan.
((SMA, Sekolah kursus kejuruan untuk Umum))
6 bulan atau 1 tahun ×
Penelitian/ Riset Organisasi Pemerintah maupun Swsta yang berada di Jepang yang mempunyai hubungan dengan keahlian teknik,atau Ilmu Pengetahuan yang khusus untuk belajar ke Jepang,sebagai ((Trainneer atau latihan kerja)) 6 bulan atau 1 tahun ×
Pendiaman Keluarga Bila anda mempunyai Izin Tinggal untuk menetap di - Jepang,dan kegiatan yang dilakukannya seperti Dosen Universitas, kegiatan tentang pertukaran kebudayaan atau Mahasiswa asing. Anda mengikut sertakan keluarga anda untuk menetap diJepang.
((Anda dapat menjadi sponsor untuk keluarga anda untuk mendapatkan Izin tinggal untuk keluarga anda))
3 bulan atau 6 bulan,1 tahun 2 tahun dan 3 tahun ×
Dilihat dari status Izin Tinggal/Visa,untuk dapat atau tidaknya berkerja. (1 jenis)
Status Izin tinggal Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))
Jangka waktu Izin tinggal Kerja
Kegiatan yang Istimewa Keputusan yang telah ditentukan oleh Menteri perhukuman,mengenai membawa orang untuk ikut serta tinggal diJepang.((Berkerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman orang Diplomat,Liburan kerja, Pemain Olahraga Amatir, dan Murid Sekolah yang praktek kerja/magang))
1. 6 bulan,1 thn,3 tahun
2. Untuk setiap orang asing di tentukan oleh Menteri perhukuman bila batas waktunya tidak kurang dari 1 tahun.
Berdasarkan status dan kedudukan Izin Tinggal/Visa (4 jenis)
Status Izin tinggal Kegiatan yang dapat dilakukan diJepang
((contoh jenis kegiatannya))
Jangka waktu Izin tinggal Kerja
Izin Tinggal/ Visa Permanen Bagi orang asing yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhukuman untuk mendapatkan izin tinggal dengan status Permanen. Tidak terbatas
Mempunyai Pasangan Orang Jepang Bagi anda yang mempunyai pasangan hidup Orang Jepang,Orang Jepang yang mempunyai anak kandung atau Anak Angkat,mendapatkan Izin Tinggal. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1896 No 89, Bab 817 Peraturan No 2. 1 tahun atau 3 tahun
Pasangan hidupnya mempunyai Visa Permanen Bila Anda mempunyai Visa Permanen atau Anda telah merubah status kewarga negaraan Jepang yang disepakati secara hukum dan damai, (orang yang bervisa permanen dan dinamai atau disahkan secara umum) orang bervisa permanen dan anaknya lahir diJepang dan tinggal terus menerus di Jepang.seperti,;((orang yang bervisa permanen,anak kandung yang lahir dari pasangan orang Jepang yang tinggal menetap diJepang dan mendapatkan visa permanen istimewa dan anak angkat)). 1 tahun atau 3 tahun
Orang yang bertempat tinggal tetap Menteri perhukuman mempertimbangkan alasan istimewa bagi orang yang dipilih untuk mendapatkan tempat tinggal dan izin tinggal dengan jangka waktu tertentu.
((Pengungsi dari Indochina, Pengungsi yang terikat janji, orang yang keturunan Jepang dan Amerika, Pasangan/jodoh orang asing,dan lain sebagainya))
1. 1tahun atau 3 tahun
2. Jangka waktunya ditentukan oleh Menteri Perhukuman bila batas waktunya tidak kurang dari 3 tahun.
(Perhatian) kolom(kerja) diartikan sebagai berikut ◎:Tidak ada batas waktu untuk berkerja
○:Dapat berkerja dengan batas waktu
×:Tidak dapat berkerja
Sumber: Pusat Service penempatan kerja orang asing Tokyo (menurut daftar dari Izin tinggal/perVisaan)

CLAIR