
(3) Izin tinggal
yang mendapat izin untuk melakukan kegiatan
tetapi tidak di izinkan untuk berkerja
Bagi anda yang mempunyai
status izin tinggal seperti ( kegiatan Kebudayaan,menetap
dengan waktu singkat, Pendidikan di luar negri,Praktek
kerja,Belajar untuk menuntut Ilmu,atau mengunjungi
sanak keluarga ), di Jepang tidak disetujui
pengendalian kegiatan yang mendapatkan upah
kerja,bila status izin tinggal yang diatas
tersebut ingin melakukan kegiatan yang lain
maka harus mendapatkan persetujuan dari kantor
Imigrasi daerah setempat. Pada dasarnya izin
beraktifitas bersponsor izin tinggal yang ststus
izin tinggalnya benar dan tidak bermaksud jahat
atau tidak menghalangi status izin tinggalnya
dan bila mendapatkan izin untuk beraktifitas.
| Dokumen yang dibutuhkan |
Tempat Pendaftaran/
Pemberian informasi |
Kapan |
Biaya |
1
Mengisi formulir permohonan izin kegiatan
beraktifitas
2 Surat yang menjelaskan
kegiatan apa yang akan dilakukan untuk sebagai
garansi.
3 Pasport
4 Allien Card (Kartu
tanda penduduk orang asing)
dan lain-lain. |
Tempat Pendaftaran:Kantor Imigrasi setempat
Pemberian Informasi:Kantor
Imigrasi setempat dan Pusat informasi untuk
orang asing
(referensi
4 Tempat untuk menanyakan tentang masalah
menetap ) |
Pada waktu anda ingin melakukan
kegiatan untuk beraktifitas |
Gratis |
Pada status izin tinggal
(Pendidikan di luar negri, Belajar untuk menuntut
Ilmu) pada umumnya setelah mendapatkan status
izin beraktifitas jam kerja sampingan yang
diperbolehkan adalah seperti peraturan yang
dibawah ini. ( ketiklah A
Izin Tinggal 2-6 Izin untuk melakukan Aktifitas )
●Daftar jam kerja
sampingan yang diperbolehkan bagi pelajar kuliahan/
pelajar akademi atau kursus.
|
waktu jam kerja sambilan selama seminggu |
Kerja sambilan pada waktu
libur sekolah/kuliah,sesuai dengan pendidikan
diInstitut |
| Mahasiswa |
Universitas yang
resmi Mahasiswa |
28 jam dalam 1minggu |
8 jam dalam 1
hari |
| Universitas (pendengar
kuliah pelajar penelitian riset) |
14 jam dalam 1minggu |
| Pelajar akademi
atau kursus |
28 jam dalam 1minggu |
| Pelajar
sekolah |
Tidak lebih
dari 4 jam dalam1 hari |
Sumber : Menteri Kesejahteraan
perburuan( tenaga kerja) “untuk orang asing
yang bekerja di Jepang”
|