Tenaga kerja/buruh di Jepang
bagian yang paling banyak mendudukinya adalah:
kerja part time.
Part time/kerja
perjam adalah;Pekerja yang biasa bekerja dengan
waktu yang singkat yang tidak sesuai waktu
kerja standart,bagaimanapun juga prinsipnya
sama dengan hukum ketenaga kerjaan.
Dan tentang asuransi
kecelakaan pekerja juga mendapat ganti rugi,asuransi
tenaga kerja dan asuransi kesehatan selama
masa kerjanya.




