日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDE02-1

2
Tenaga kerja kontrak dan Jaminan tenaga kerja
Yang paling penting sebelum melaksanakan pekerjaan/menjadi karyawan anda harus memeriksa sendiri kontrak kerja anda dan peraturan kerja anda terlebih dahulu.
2-1 Tenaga kerja kontrak
(1) Arti dari tenaga kerja kontrak
Kontrak kerja adalah; syarat/peraturan kerja tentang ( peraturan untuk bekerja),ikatan kerja antara anda dan pemilik Perusahaan.Pada waktu mengikat perjanjian kerja,pemimpin perusahaan menuliskan tentang, pemberian upah kerja,waktu kerja dan lain sebagainya, sebagai bukti tertulis dalam ikatan kontrak kerja.
( ketiklah Daftar kontrak ketenaga- kerjaan di 1-1 (1) Keadaan penempatan kerja di Jepang ).
Contohnya ,perjanjian upah kerjanya hanya dimulut saja tidak ada bukti tertulis,dan nantinya akan menyebabkan masalah sudah ada pengalaman yang seperti ini.Untuk itu fahamilah isi perjanjian kontrak kerja anda dengan seksama.
Bila perjanjian kontrak kerja anda ditulis dengan memakai bahasa Jepang,mintalah untuk diterjemahkan kedalam bahasa anda,dan anda harus memahami benar isi dari kontrak kerja anda tersebut.
(2) Jaminan tenaga kerja harus dinyatakan dengan surat tertulis.
Jaminan tenaga kerja harus dinyatakan dengan surat tertulis seperti yang daftar yang di bawah ini.
* Waktu kontrak kerja.
* Tempat untuk bekerja dan penjelasan pekerjaannya.
* Waktu mulai kerja dan waktu selesai kerja,sesuai dengan jam kerja yang ditentukan dan adanya lembur kerja, waktu istirahat,libur kerja,cuti kerja,dll.
* Upah kerja yang telah di tentukan,jumlah,cara pembayarannya,batas habis waktu dan masa pembayaran, dan juga tentang kenaikan upah kerja.
* Tentang pengunduran diri (dari pekerjaan)
  Di Perusahaannya,apabila adanya kontrak kerja dan peraturan kerja yang telah di tentukan ( Peraturan pekerjaan(yang menentukan Perusahaan) ),anda harus memeriksa isi kontrak kerjanya.


CLAIR