Yang paling penting
sebelum melaksanakan pekerjaan/menjadi karyawan
anda harus memeriksa sendiri kontrak kerja
anda dan peraturan kerja anda terlebih dahulu.
Kontrak kerja adalah;
syarat/peraturan kerja tentang ( peraturan
untuk bekerja),ikatan kerja antara anda dan
pemilik Perusahaan.Pada waktu mengikat perjanjian
kerja,pemimpin perusahaan menuliskan tentang,
pemberian upah kerja,waktu kerja dan lain sebagainya,
sebagai bukti tertulis dalam ikatan kontrak
kerja.
( ketiklah
Daftar kontrak
ketenaga- kerjaan di 1-1 (1) Keadaan penempatan
kerja di Jepang ).
Contohnya ,perjanjian
upah kerjanya hanya dimulut saja tidak ada
bukti tertulis,dan nantinya akan menyebabkan
masalah sudah ada pengalaman yang seperti ini.Untuk
itu fahamilah isi perjanjian kontrak kerja
anda dengan seksama.
Bila perjanjian kontrak
kerja anda ditulis dengan memakai bahasa Jepang,mintalah
untuk diterjemahkan kedalam bahasa anda,dan
anda harus memahami benar isi dari kontrak
kerja anda tersebut.
(2) Jaminan tenaga
kerja harus dinyatakan dengan surat tertulis.
Jaminan tenaga kerja harus
dinyatakan dengan surat tertulis seperti yang
daftar yang di bawah ini.
* Waktu kontrak kerja.
* Tempat untuk bekerja
dan penjelasan pekerjaannya.
* Waktu mulai kerja
dan waktu selesai kerja,sesuai dengan jam
kerja yang ditentukan dan adanya lembur kerja,
waktu istirahat,libur kerja,cuti kerja,dll.
* Upah kerja yang telah
di tentukan,jumlah,cara pembayarannya,batas
habis waktu dan masa pembayaran, dan juga
tentang kenaikan upah kerja.
* Tentang pengunduran
diri (dari pekerjaan)
Di Perusahaannya,apabila
adanya kontrak kerja dan peraturan kerja yang
telah di tentukan ( Peraturan pekerjaan(yang
menentukan Perusahaan) ),anda harus memeriksa
isi kontrak kerjanya.