
|
Tenaga
kerja kontrak dan Jaminan tenaga kerja |
|
2-2 Jaminan tenaga-kerja
(1) Waktu jam kerja
dan waktu jam istirahat.
Waktu jam kerja,yang
standart adalah 8 jam perhari,tidak boleh lebih
dari 40 jam dalam seminggu.waktu jam istirahat
tidak termasuk dalam jam kerja,tetapi persiapan
untuk bekerja dan membersihkannya,dll mendapat
perintah dari pemimpin Perusahaan itu berarti
telah masuk dalam jam kerja.
Apabila jam kerjanya
lebih dari 8 jam, istirahatnya 1 jam lebih
berarti jam kerjanya akan lebih.
(2) Hari libur dan
sistim liburan bergaji tahunan
Standart hukum ketenaga-kerjaan,pekerja
mendapatkan minimum,1 hari lebih dalam seminggu
atau melewati 4 hari lebih selama 4 minggu.
Kemudian yang telah ditentukan selain dari
hari libur,sebagai hal yang biasa apabila pekerja
menginginkan pembayaran upah kerja disaat pekerja
ingin libur kerja,libur kerjanya disaat diliburan
bergaji tahunan(liburan tahunan),dapat menerima
bila masuk menjadi karyawan setelah 6 bulan
dan terus berlanjut kerja,apabila berkerja
dengan 80 persen lebih dari semua hari kerja(hari
yang harus bekerja),minimum 10 hari setelah
itu,di tempat anda berkerja,anda akan mendapatkan
liburan bergaji tahunan sesuai dengan jumlah
tahunan anda bekerja.
Pekerja perjaman/part
time,dll yang mempunyai jam kerja yang sedikit,
juga mendapatkan liburan tahunan sesuai dengan
jumlah hari kerja pekerja.Apabila ada keberatan/kesusahan
dari pihak Perusahaan,hari libur taunan yang
telah ditentukan berubah,sebelum kejadian tersebut
muncul bicarakanlah dengan atasan anda.
(3) Upah kerja (
gaji,bonus,dll )
Upah kerja ialah berupa
mata uang,yang dihasilkan dari orang yang bekerja
dengan jumlah penotalan,yang telah ditentukan
waktu dan harus dibayarnya 1 bulan sekali.
Tentang harga upah
kerja,tergantung dari jenis kerjanya dan tempat
kerjanya.Kalau upah kerja anda sedikit dari
jumlah minimum upah kerja anda,maka pemimpin
Perusahaan anda harus membayar terus menerus
neraca pembayaran,dan ada juga yang terkena
denda.
Dan,minimum upah kerja
pada pekerja part time dan pekerja sambilan
juga digunakan. Tanyakanlah ke petugas standart
tenaga kerja.
|