日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDE02-2

2
Tenaga kerja kontrak dan Jaminan tenaga kerja
2-2 Jaminan tenaga-kerja
(1) Waktu jam kerja dan waktu jam istirahat.
Waktu jam kerja,yang standart adalah 8 jam perhari,tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu.waktu jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja,tetapi persiapan untuk bekerja dan membersihkannya,dll mendapat perintah dari pemimpin Perusahaan itu berarti telah masuk dalam jam kerja.
Apabila jam kerjanya lebih dari 8 jam, istirahatnya 1 jam lebih berarti jam kerjanya akan lebih.
(2) Hari libur dan sistim liburan bergaji tahunan
Standart hukum ketenaga-kerjaan,pekerja mendapatkan minimum,1 hari lebih dalam seminggu atau melewati 4 hari lebih selama 4 minggu. Kemudian yang telah ditentukan selain dari hari libur,sebagai hal yang biasa apabila pekerja menginginkan pembayaran upah kerja disaat pekerja ingin libur kerja,libur kerjanya disaat diliburan bergaji tahunan(liburan tahunan),dapat menerima bila masuk menjadi karyawan setelah 6 bulan dan terus berlanjut kerja,apabila berkerja dengan 80 persen lebih dari semua hari kerja(hari yang harus bekerja),minimum 10 hari setelah itu,di tempat anda berkerja,anda akan mendapatkan liburan bergaji tahunan sesuai dengan jumlah tahunan anda bekerja.
Pekerja perjaman/part time,dll yang mempunyai jam kerja yang sedikit, juga mendapatkan liburan tahunan sesuai dengan jumlah hari kerja pekerja.Apabila ada keberatan/kesusahan dari pihak Perusahaan,hari libur taunan yang telah ditentukan berubah,sebelum kejadian tersebut muncul bicarakanlah dengan atasan anda.
(3) Upah kerja ( gaji,bonus,dll )
Upah kerja ialah berupa mata uang,yang dihasilkan dari orang yang bekerja dengan jumlah penotalan,yang telah ditentukan waktu dan harus dibayarnya 1 bulan sekali.
Tentang harga upah kerja,tergantung dari jenis kerjanya dan tempat kerjanya.Kalau upah kerja anda sedikit dari jumlah minimum upah kerja anda,maka pemimpin Perusahaan anda harus membayar terus menerus neraca pembayaran,dan ada juga yang terkena denda.
Dan,minimum upah kerja pada pekerja part time dan pekerja sambilan juga digunakan. Tanyakanlah ke petugas standart tenaga kerja.



CLAIR