
4-2 Pensiun
Orang yang asing yang
tinggal diJepang,mendapatkan asuransi kesejahteraan
di hari tua atau uang pensiunan masyarakat.
(1) Asuransi kesejahteraan
pensiun
Asuransi kesehatan
yang terus di gunakan oleh orang tersebut dan
masuk ke perusahaan yang mempunyai karyawan
5 orang lebih,Bagi orang asing juga agar mendapatkan
asuransi kesejahteraan di hari tua,diharuskan
masuk asuransi tersebut.Pada pekerja part time,di
perusahaan tempat bekerjanya yang biasanya
dilakukan 3 per 4 dari waktu kerja atau jumlah
hari kerjanya,dan berkewajiban masuk asuransi
tersebut.Pembayaran asuransinya ditanggulangi
50%-50% oleh pekerja dan pihak perusahaan,dan
jumlah pembayarannya tergantung dari jumlah
upah kerja perbulannya dan Bonus.Kemudian pembayaran
asuransi di lakukan di tempat kerja anda.
(2) Pensiun Nasional
Bila orang yang tidak
masuk asuransi kesejahteraan dihari tua/pensiun,telah
dianggap masuk pensiunan masyarakat. (ketiklah G
Pensiun 1 Pensiun Nasional ).
(3) Sistim uang pengunduran
diri
Bila orang asing yang
masuk asuransi kesejahteraan pensiun,pensiun
masyarakat di Jepang,dan setelah keluar dari
Negara Jepang,dapat memohon proses sitim tunjangan
uang bantuan sementara pengunduran diri.Untuk
lebih jelasnya (ketikalah G
Pensiun 1-2 (4) atau 2-2
(4) Uang pengunduran diri ).
|