
|
Training/pelatihan
kerja orang asing |
|
Sistim training orang
asing ialah,pekerja latihan di Jepang orang
asing yang berusia muda,dalam jangka waktu
1 tahun,sistim kerja industri di Jepang , pekerjaan
ahli teknik, keterampilan , dengan makna menuntut
ilmu pengetahuan,bukan (kerja)dan disahkan
oleh kantor Imigrasi tentang status izin tinggalnya
(Training). Menurut Badan Persatuan Organisasi
hukum Training Internasional (JITCO) “Japan
Internasional Training Cooperation Organization”di
bawahi oleh 5 Badan Kementerian; Menteri hukum,Menteri
Luar Negeri,Menteri ketenaga kerjaan,Menteri
Industri Ekonomi dan Menteri Komunikasi,badan
inilah yang bertanggung jawab tentang training
luar negeri,seperti yang berikut ini.
6-1 Tugas Organisasi
yang dipercaya
Organisasi yang dipercaya,harus
melakukan tanggung jawab hal sebagai berikut.
1. Merencanakan pembuatan,pelaksanaan
latihan kerja.
2. Pemberian uang
tambahan/gaji kehidupan untuk latihan kerja
3. Menerima setiap
pengaturan pembimbing latihan kerja dan penyusunan
petunjuk kehidupan.
4. Pemberian fasilitas
wisma/tempat tinggal kepada trainer.
5. Jaminan fasilitas
training
6. Menetapkan hukum
keamanan kesehatan tenaga kerja,melengkapi
fasilitas trainer.
7. Dalam masa latihan
kerja adanya kecelakaan , melengkapi masukan
asuransi.
8. Dalam bekerja dan
waktu diluar bekerja para trainer dan menghilangkan
ketidak sopanan tindakan atau perbuatan.
9. (Apabila menerima
grup pengawas)menerima pengurus perusahaan
adalah tim/grup sebagai pengawas atau pengontrol(
pengawas pembingbing )
|