
|
Training/pelatihan
kerja orang asing |
|
6-2 Pengurusan pelatihan
kerja/trainees
(1) Pengantaran surat
pemberitahuan pengurusan untuk pelatihan kerja/trainer
Organisasi yang menerima,melaksanakan
sistim pengurusan yang berupa tulisan surat
tentang fasilitas untuk mengatasi adanya masalah
di kemudian hari,menuliskan peraturan untuk
trainer tentang waktu training,uang tambahan/gaji
training,dan lain-lain.Selanjutnya trainer
bukanlah tenaga kerja/buruh,tidak boleh memberikan
kerja pada waktu diluar training dan waktu
dihari libur.
(2) Pelaksanaan waktu
latihan kerja
Latihan kerja diorganisasikan
dengan jam kerja yang normal/biasanya untuk
bekerja,prinsipnya 40 hari dalam seminggu,tidak
diperbolehkan bekerja pada jam diluar latihan
kerja dan libur latihan kerja.
|