Selanjutnya trainer diharuskan membawa selalu Pasportnya sendiri,dan lain-lain.
Orang yang mempunyai
atau disebut juga “ sistim latihan kerja keahlian”
(tentang trainer yang mempunyai keahlian/kepandaian
yang tinggi dan lain -lain,sebagai siswa latihan
keahlian teknik/kepandaian dan sedang dalam
melakukan magang mengadakan perjanjian kontrak
kerja,dan dengan sistim pengambilan keahlian
yang praktis, bekerja di bagian produksi dan
yang lain sebagainya,dan sampai akhirnya menjadi
“tenaga kerja” bukan lagi trainer,dan menggunakan
hukum yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan.
Selanjutnya status izin tinggalnya di hukum keImigrasian adalah “Kegiatan yang khusus”.
Selanjutnya status izin tinggalnya di hukum keImigrasian adalah “Kegiatan yang khusus”.




