日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDE06-4

6
Training/pelatihan kerja orang asing
6-4 Perawatan hal lainnya untuk trainer
Training bukanlah tenaga kerja,dan karenanya bila dalam latihan kerja mengalami kecelakaan dan sakit,tidak mendapatkan pengganti rugian kecelakaan tenaga kerja.Untuk itu pelaksanaan latihan kerja/training dilakukan dengan memilih training dengan keadaan yang sehat dan aman dalam hukum.
Selanjutnya trainer diharuskan membawa selalu Pasportnya sendiri,dan lain-lain.

Orang yang mempunyai atau disebut juga “ sistim latihan kerja keahlian” (tentang trainer yang mempunyai keahlian/kepandaian yang tinggi dan lain -lain,sebagai siswa latihan keahlian teknik/kepandaian dan sedang dalam melakukan magang mengadakan perjanjian kontrak kerja,dan dengan sistim pengambilan keahlian yang praktis, bekerja di bagian produksi dan yang lain sebagainya,dan sampai akhirnya menjadi “tenaga kerja” bukan lagi trainer,dan menggunakan hukum yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan.
Selanjutnya status izin tinggalnya di hukum keImigrasian adalah “Kegiatan yang khusus”.



CLAIR