日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDF04-3

4
Asuransi Perawatan Medis Umum
4-3 Asuransi kesehatan Nasional /rakyat
(1) Obyek atau orang yang masuk asuransi
Orang yang belum masuk asuransi kesehatan mendaftarkannya ditempat kerja.Begitupun dengan orang asing,yang didaftar menjadi penduduk asing dengan mempunyai izin tinggalnya 1 tahun lebih,dan bila ditempat kerjanya tidak masuk asuransi kesehatan,harus masuk ke asurasnsi kesehatan Nasional(terkecuali untuk izin tinggal yang sementara).Dan juga,untuk orang yang pertama kalinya mendapatkan izin tinggal kurang lebih 1 tahun,dan setelah itu disetujui untuk izin tinggal 1 tahun lebih harus mendaftarkan masuk asuransi kesehatan Nasional,untuk itu berhati-hatilah.
* Tetapi,dari Persetujuan Jaminan Sosial Jepang dan Amerika pada 1 Oktober 2005, bagi orang yang menerima biaya tanggung jawab dari Undang-undang negeri serikat tersebut; akan dibuktikan asuransi yang pantas dari sistim jaminan sosial Undang-undang negeri Amerika serikat dan menyediakan pengeluaran biaya pengobatan di Jepang,untuk itu tidak perlu masuk asuransi kesehatan Nasional, dan berhati-hatilah.
(2) Prosedur masuknya
Proses pendaftaran masuknya dilaksanakan di tempat pada waktu mendaftarkan kependudukan asing yaitu di kantor kelurahan setempat dengan petugas yang menangani asuransi kesehatan Nasional.
Dokumen yang dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk Orang Asing
Menunjukkan surat yang menerangkan mempunyai izin tinggal kurang lebih 1 tahun atau 1tahun lebih(kartu masuk sekolah,kartu tanda bersekolah,dll)
(3) Kartu asuransi(kartu asuransi kesehatan Nasional, kartu pemegang asuransi kesehatan Nasional)
Apabila masuk asuransi,akan mendapatkan kartu asuransi (hokensyo).Kartu asuransi tersebut sebagai bukti anda masuk asuransi untuk itu simpanlah dengan benar.Dikartu asuransi tertulis alamat, nama lengkap orang yang ,masuk asuransi tersebut,pada waktu ingin berobat keDokter bawalah selalu,dan menunjukkan keloket pengurus perawatan medis. Berpergian rekreasi didalam Negara Jepang harus selalau membawa kartu asuransi tersebut dan tidak boleh dipinjamkan atau meminjamkannya keorang lain.
(4) Kwantitas tanggung jawab instasi perawatan medis
Pada waktu mengalami sakit atau kecelakaan biaya pengobatan 30% ditanggung sendiri.Tetapi usia 70 tahun keatas tergantung dari pemasukkan atau incomenya, 10% atau 30% biaya yang ditanggung sendiri.Dan juga untuk balita berusia 0 tahun ~ 2tahun tbiaya pengobatannya 20% ditanggung sendiri.
Biaya sebagian yang ditanggung
Orang yang berusia kurang lebih 3 tahun Biaya pengobatan 20%
Untuk yang berusia 3 tahun lebih dan kurang dari 70 tahun Biaya pengobatannya 30%
Orang yang berusia diatas 70 tahun. Biaya pengobatannya 10% (bagi orang yang pendapatanya lebih membayar 30%)
(5) Biaya asuransi
Tergantung dari anda untuk menentukan sistim situasi kredit/finansial pembayaran asuransi.Dari kantor Kelurahan mengirimkan (nofusyo) yaitu sistim surat pembayaran asuransi, membawa formulir atau surat cara pembayaran asuransi dan sistim kredit/finansial (pengiriman rekening pembayaran) ke kantor Kelurahan. Ada juga yang menggunakan karyawan untuk mengumpulkan uang asuransi. Jumlah pembayaran asuransi tergantung dari kantor Kelurahan,income/pendapatan dan jumlah anggota keluarga ,setiap tahunnya ditentukan.Tetapi,1 tahun sudah masuk Negara dan sebelumnya di Jepang tidak mempunyai income,biaya asuransi batas paling rendah harus mempunyai pandapatan, menurut perubahan pendapatan income dari 2 tahun.Dan juga orang berusia 40 tahun keatas dan kurang lebih 65 tahun ada pembayaran tambahan asuransi untuk perawatan dihari tua ( lihatlah I Kesejahateraan yang lainnya 2-1 ).
Apabila kelalaian dalam pembayaran,mengembalikan kartu masuk asuransi,sebagai penggantinya menyerahkan sertifikat surat mendapatkan bantuan asuransi,sampai menunggu pengembalian,semua pembayaran perawatan medisnya ditanggung sendiri ( setelah itu sebagai biaya perawatan medis tuntutannya ke kantor Kelurahan atau dibawah kepimpinan suatu persatuan).Untuk itu jangan sampai lupa membayar asuransi,harus selalu rajin membayar asuransi tersebut. Apabila mengalami malapeta/kecelakaan dan pengangguran,dan mengalami kebangkrutan tidak bisa membayar dan lain-lain bila sulit untuk membayar biaya asuransi dapat juga mendapatkan potongan dan pengecualian biaya asuransi.
(6) Pembayaran asuransi kesehatan Nasional menurut jenis dan isinya
  Pembagian       Jenis pemberian  
  Ketika terjadi kecelakaan dan sakit      
  Pengobatan dengan kartu asuransi Pemberian pengobatan  
  Ketika pembayaran medisnya ditanggung dulu Biaya perawatan medis  
  Bila menanggung pembayaran medis yang tinggi. Biaya perawatan medis jumlah tinggi  
  Ketika memakai alat transportasi darurat Biaya pengantaran atau transportasi  
  Pada waktu melahirkan Uang melahirkan dan perawatan anak  
  Pada waktu meninggal Biaya penguburan  
*Subsidi uang melahirkan dan perawatan anak
Bila pengangsuransi melahirkan,setiap lahiran mendapatkan 300.000 ~ 380.000 yen untuk biaya lahir danperawatan anak. Jumlah pemberiannya sesuai dengan kantor Kelurahan setempat.
(7) Melaporkan ketika pada waktu seperti ini
Apabila sekali masuk asuransi kesehatan Nasional,secara otomatis tidak dapat mengundurkan diri.Apabila masuk asuransi kesehatannya di tempat kerja,dalam 14 hari harus segera melaporkan ke kantor Kelurahan bagian asuransi kesehatan Nasional.Apabila kartu asuransi kesehatan hilang,kotor atau anak lahir atau juga kepala rumah tangga berubah dan pengangsuransi meninggal harap melapor dalam 14 hari ke kantor Kelurahan setempat.
Dan sangat penting melaporkan bila pindah dan masuk ke alamat baru.Apabila pindah rumah,bawalah kartu asuransi anda kekantor Kelurahan tempat yang lama dan melaporkan tanggal pindahnya,setelah pindah dalam 14 hari harus melaporkan kekantor Kelurahan tempat yang baru.
Bila keluar dari Negara Jepang dengan segera membawa ;kartu asuransi dan cap/stempel(bila ada),kartu tanda penduduk orang asing dan tiket penerbangan ke kantor Kelurahan setempat.



CLAIR