
|
Asuransi
Perawatan Medis Umum |
|
4-3 Asuransi kesehatan
Nasional /rakyat
(1) Obyek atau orang
yang masuk asuransi
Orang yang belum masuk
asuransi kesehatan mendaftarkannya ditempat
kerja.Begitupun dengan orang asing,yang didaftar
menjadi penduduk asing dengan mempunyai izin
tinggalnya 1 tahun lebih,dan bila ditempat
kerjanya tidak masuk asuransi kesehatan,harus
masuk ke asurasnsi kesehatan Nasional(terkecuali
untuk izin tinggal yang sementara).Dan juga,untuk
orang yang pertama kalinya mendapatkan izin
tinggal kurang lebih 1 tahun,dan setelah itu
disetujui untuk izin tinggal 1 tahun lebih
harus mendaftarkan masuk asuransi kesehatan
Nasional,untuk itu berhati-hatilah.
*
Tetapi,dari Persetujuan Jaminan Sosial Jepang
dan Amerika pada 1 Oktober 2005, bagi orang
yang menerima biaya tanggung jawab dari Undang-undang
negeri serikat tersebut; akan dibuktikan
asuransi yang pantas dari sistim jaminan
sosial Undang-undang negeri Amerika serikat
dan menyediakan pengeluaran biaya pengobatan
di Jepang,untuk itu tidak perlu masuk asuransi
kesehatan Nasional, dan berhati-hatilah.
(2) Prosedur masuknya
Proses pendaftaran
masuknya dilaksanakan di tempat pada waktu
mendaftarkan kependudukan asing yaitu di kantor
kelurahan setempat dengan petugas yang menangani
asuransi kesehatan Nasional.
| Dokumen yang dibutuhkan |
Kartu Tanda Penduduk Orang Asing |
| Menunjukkan surat yang menerangkan mempunyai
izin tinggal kurang lebih 1 tahun atau 1tahun
lebih(kartu masuk sekolah,kartu tanda bersekolah,dll) |
(3) Kartu asuransi(kartu
asuransi kesehatan Nasional, kartu pemegang
asuransi kesehatan Nasional)
Apabila masuk asuransi,akan
mendapatkan kartu asuransi (hokensyo).Kartu
asuransi tersebut sebagai bukti anda masuk
asuransi untuk itu simpanlah dengan benar.Dikartu
asuransi tertulis alamat, nama lengkap orang
yang ,masuk asuransi tersebut,pada waktu ingin
berobat keDokter bawalah selalu,dan menunjukkan
keloket pengurus perawatan medis. Berpergian
rekreasi didalam Negara Jepang harus selalau
membawa kartu asuransi tersebut dan tidak boleh
dipinjamkan atau meminjamkannya keorang lain.
(4) Kwantitas tanggung
jawab instasi perawatan medis
Pada waktu mengalami
sakit atau kecelakaan biaya pengobatan 30%
ditanggung sendiri.Tetapi usia 70 tahun keatas
tergantung dari pemasukkan atau incomenya,
10% atau 30% biaya yang ditanggung sendiri.Dan
juga untuk balita berusia 0 tahun ~ 2tahun
tbiaya pengobatannya 20% ditanggung sendiri.
Biaya sebagian yang
ditanggung
| Orang yang berusia
kurang lebih 3 tahun |
Biaya pengobatan 20% |
| Untuk
yang berusia 3 tahun lebih dan kurang dari
70 tahun |
Biaya pengobatannya 30% |
| Orang
yang berusia diatas 70 tahun. |
Biaya pengobatannya 10% (bagi orang yang
pendapatanya lebih membayar 30%) |
(5) Biaya asuransi
Tergantung dari anda
untuk menentukan sistim situasi kredit/finansial
pembayaran asuransi.Dari kantor Kelurahan mengirimkan
(nofusyo) yaitu sistim surat pembayaran asuransi,
membawa formulir atau surat cara pembayaran
asuransi dan sistim kredit/finansial (pengiriman
rekening pembayaran) ke kantor Kelurahan. Ada
juga yang menggunakan karyawan untuk mengumpulkan
uang asuransi. Jumlah pembayaran asuransi tergantung
dari kantor Kelurahan,income/pendapatan dan
jumlah anggota keluarga ,setiap tahunnya ditentukan.Tetapi,1
tahun sudah masuk Negara dan sebelumnya di
Jepang tidak mempunyai income,biaya asuransi
batas paling rendah harus mempunyai pandapatan,
menurut perubahan pendapatan income dari 2
tahun.Dan juga orang berusia 40 tahun keatas
dan kurang lebih 65 tahun ada pembayaran tambahan
asuransi untuk perawatan dihari tua ( lihatlah I
Kesejahateraan yang lainnya 2-1 ).
Apabila kelalaian dalam
pembayaran,mengembalikan kartu masuk asuransi,sebagai
penggantinya menyerahkan sertifikat surat mendapatkan
bantuan asuransi,sampai menunggu pengembalian,semua
pembayaran perawatan medisnya ditanggung sendiri
( setelah itu sebagai biaya perawatan medis
tuntutannya ke kantor Kelurahan atau dibawah
kepimpinan suatu persatuan).Untuk itu jangan
sampai lupa membayar asuransi,harus selalu
rajin membayar asuransi tersebut. Apabila mengalami
malapeta/kecelakaan dan pengangguran,dan mengalami
kebangkrutan tidak bisa membayar dan lain-lain
bila sulit untuk membayar biaya asuransi dapat
juga mendapatkan potongan dan pengecualian
biaya asuransi.
(6) Pembayaran asuransi
kesehatan Nasional menurut jenis dan isinya
| |
Pembagian |
|
| |
Jenis pemberian |
|
| |
Ketika
terjadi kecelakaan dan sakit |
|
|
|
| |
Pengobatan dengan kartu asuransi |
→ |
Pemberian pengobatan |
|
| |
Ketika pembayaran medisnya ditanggung
dulu |
→ |
Biaya perawatan medis |
|
| |
Bila menanggung pembayaran medis yang
tinggi. |
→ |
Biaya perawatan medis jumlah
tinggi |
|
| |
Ketika memakai alat transportasi darurat |
→ |
Biaya pengantaran atau
transportasi |
|
| |
Pada waktu melahirkan |
→ |
Uang melahirkan dan perawatan
anak |
|
| |
Pada waktu meninggal |
→ |
Biaya penguburan |
|
*Subsidi
uang melahirkan dan perawatan anak
Bila pengangsuransi
melahirkan,setiap lahiran mendapatkan 300.000
~ 380.000 yen untuk biaya lahir danperawatan
anak. Jumlah pemberiannya sesuai dengan kantor
Kelurahan setempat.
(7) Melaporkan ketika
pada waktu seperti ini
Apabila sekali masuk
asuransi kesehatan Nasional,secara otomatis
tidak dapat mengundurkan diri.Apabila masuk
asuransi kesehatannya di tempat kerja,dalam
14 hari harus segera melaporkan ke kantor Kelurahan
bagian asuransi kesehatan Nasional.Apabila
kartu asuransi kesehatan hilang,kotor atau
anak lahir atau juga kepala rumah tangga berubah
dan pengangsuransi meninggal harap melapor
dalam 14 hari ke kantor Kelurahan setempat.
Dan sangat penting
melaporkan bila pindah dan masuk ke alamat
baru.Apabila pindah rumah,bawalah kartu asuransi
anda kekantor Kelurahan tempat yang lama dan
melaporkan tanggal pindahnya,setelah pindah
dalam 14 hari harus melaporkan kekantor Kelurahan
tempat yang baru.
Bila keluar dari Negara
Jepang dengan segera membawa ;kartu asuransi
dan cap/stempel(bila ada),kartu tanda penduduk
orang asing dan tiket penerbangan ke kantor
Kelurahan setempat.
|