
|
Asuransi
Perawatan Medis Umum |
|
4-4 Sistim subsidi biaya
perawatan medis mahasiswa asing
Orang asing yang mempunyai
status visa/izin tinggal “Belajar di luar negri”
mahasiswa asing harus masuk asuransi kesehatan
Nasional.Mahasiswa asing yang masuk asuransi
kesehatan Nasional, biaya perawatan medisnya
sebagian ditanggung (otomatis)bantuan subsidi
dari Oraganisasi Service/pelayanan Mahasiswa
Jepang (JASSO). Biaya perawatan medis 70% di
biayar oleh asuransi kesehatan Nasional,sisanya
yang 35% dapat bantuan dari JASSO,pada dasarnya
biaya perawatan medis yang ditanggung semua
perawatannya menjadi 20%. Proses yang dilaksanakan
sebagai berikut.
| 1.Mahasiswa memberikan kartu asuransi
kesehatan Nasional ke loket instansi perawatan
medis untuk pemeriksaan Dokter. |
| ↓ |
| 2.Setelah diperiksa,biaya yang tidak dibantu
oleh asuransi kesehatan Nasional 30% dibayar
oleh mahasiswa yang sebetulnya di bantu oleh
instansi perawatan medis Nasional. |
| ↓ |
3.”Mahasiswa asing
mendaftarkan permohonan subsidi bantuan
perawatan medis”gaikojin ryugakusei iryuhi
hojoshinsei melampirkan kwitansi yang dikeluarkan
oleh asuransi instansi perawatan medis (yang
tertuliskan nama mahasiswa, yang menyatakan
telah diperiksa Dokter),memberikan ke Universitas
Organisasi yang mengurus mahasiswa asing. |
| ↓ |
| 4.Setelah 3 bulan dari permohonan,instansi
perawatan medis membayar sejumlah 35% kepada
mahasiswa. |
Untuk lebih jelasnya,hubungilah
pihak yang berhubungan dengan sekolah mahasiswa
asing tersebut.
|