
1-2 Jenis pemberian
(1) Usia dasar tunjangan
pensiunan
Batas pembayaran biaya
asuransi dan batas pembebasan dan lain-lain,pemberiannya
dasar pensiun keduanya 25 tahun lebih, dan
atau pada waktu berusia 65 tahun.
(2) Dasar pensiun
untuk orang cacat/rintangan
Bagi orang yang telah
masuk pensiunan Nasional dan diusia sebelum
20 tahun mengalami cacat maka mendapatkan pensiunan
untuk orang cacat/rintangan.Untuk orang yang
menerima pensiun untuk orang cacat, tentang
orang yang sebelum berusia 25 tahun telah cacat
mengenai pembayaran income/pendapatan dan lainnya
ada batasnya.
(3) Dasar pensiunan
keluarga yang ditinggalkan
Pada saat masih masuk
pensiunan Nasional dan meninggal dunia,atau
orang berusia lanjut yang menerima asuransi
pensiunan dengan izin jangka waktu(biasaya
25 tahun lamanya) dan meninggal dunia,tergantung
dari orang-orang tersebut sokongan penghidupan
untuk anggota keluarga istri dan anak yang
berusia kurang lebih 18 tahun,atau anak(berusia
tepat 18 tahun.atau,mempunyai anak cacat yang
berusia tepat sampai 20 tahun).Tetapi,tentang
orang yang meninggal,mempunyai peraturan untuk
jangka waktu masuknya sekitar 2 per 3 lebih
untuk garansi batas selesainya pembayaran biaya
asuransinya.
|