
|
Asuransi
kesejahteraan pensiun |
|
(4) Uang pengunduran
diri (ketika keluar dari Negara Jepang)
Pada pensiunan Nasional
atau juga asuransi kesejahteraan pensiunan,ada
sistim pemberiannya “uang pengunduran diri”.Sistim
ini untuk orang asing yang tinggal di Jepang
dan masuk pensiunan atau simpanan hari tua,dan
bila selama 6 bulan lebih telah membayar,keluar
Jepangnya didalam 2 tahun dan mematuhi prosedur
pemohonan yang telah ditentukan maka mendapatkan
sistim uang pengunduran diri.untuk lebih jelasnya,hubungilah
kantor Kelurahan setempat dibagian loket urusan
pensiunan.
●Tentang permohonan
pensiunan Nasional untuk orang yang mengundurkan
diri
| Syarat untuk memohon |
Dokumen yang dikeluarkan |
Dokumen yang dilampirkan |
| Untuk orang yang
masuk pensiunan dan menyetor selama 6 bulan
lebih, setelah keluar dari Jepang dalam 2
tahun meminta permohonan. |
Formulir permohonan keputusan uang pengunduran
diri (pensiunan Nasional/ asuransi kesejahteraan
pensiunan). |
1 Foto copy Pasport(tanggal
terakhir keluar dari Jepang,Nama lengkap,tanggal
lahir, Kewarganegaraan,tanda tangan,halaman
yang dapat menjelaskan status izin tinggalnya).
2 Nomor rekening
bank,nama bank,nama cabang bank dan alamat,nama
orang yang memohon nomor rekening bank,dan
surat-surat yang dapat menjelaskan (surat
yang dikeluarkan oleh bank dan memakai stempel
bank).
3 Buku pensiun/simpanan
hari tua. |
●Jumlah uang
pengunduran diri pensiunan Nasional
| Jangka waktu mengansuransikan |
Membulatkan pecahan yang lebih kecil dari
satu untuk jumlah uang balas jasanya |
| Antara 6 bulan dan 12 bulan |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya (*1)×presentasi jumlah pemberian
(presentasi
biaya asuransi(*2)×50%×6) |
| Antara 12 bulan dan 18
bulan |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya ×presentasi pemberian
(presentasi
biaya asuransi×50%×12) |
| Antara 18 bulan dan 24
bulan |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya ×presentasi pemberian
(presentasi
biaya asuransi×50%×18) |
| Antara 24 bulan dan 30
bulan |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya ×presentasi pemberian
(presentasi
biaya asuransi×50%×24) |
| Antara 30 bulan dan 36
bulan |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya ×presentasi pemberian
(presentasi
biaya asuransi×50%×30) |
| 36 bulan lebih |
Standart rata-rata jumlah
balas jasanya ×presentasi pemberian
(presentasi
biaya asuransi×50%×36) |
| *1
Standart rata-rata jumlah balas jasanya: |
Standart
jumlah ganti uang jasa perbulannya dihitung
dari jumlah jangka waktu pengansuransi dan
jumlah bonus atau uang jasa yang didapatnya. |
| *2
Presentasi biaya asuransi obyek lain : |
Daftar
penjelasan tentang menggantikan atau pemberian
fasilitas dijelaskan seperti,presentasi
biaya bulan terakhir(bulan yang sebelumnya
pengansuransi kehilangan periode kwalifikasi
kepunyaan) dan asuransi bulan Oktober tahun
kemarin (apabila bulan terakhirnya adalah
dari bulan Januari sampai Agustus,presentasi
biaya asuransi periodenya menjadi bulan
Oktober dua tahun sebelumya). |
Sumber: Home page Propinsi
Chigasaki
|