
|
Asuransi
kesejahteraan pensiun |
|
2-2 Jenis pemberian
(1) Usia untuk kesejahteraan
pensiunan
Untuk orang yang masuk
asuransi kesejahteraan pensiun, pensiunan Nasional
untuk pensiun standart usia tua ketika memenuhi
izin jangka waktu (ketika batas pembayaran
biaya asuransi dan jangka waktu pembebasan
di gabungkan menjadi 25 tahun lebih), pensiunan
standart usia tua yaitu orang yang berusia
65 tahun diungkapkan bahwa bisa mendapatkan
pensiunan kesejahteraan diusia tua.
(2) Kesejahteraan
pensiunan untuk orang cacat/gangguan rintangan
Pada waktu masih masuk
asuransi kesejahteraan untuk pensiun dan mengalami
cacat,dan ketika ingin memohon mendapatkan
pensiun Nasional dengan status standart pensiun
penderita cacat,mendapatkan pensiun Nasional
dengan penjelasan status kesejahteraan pensiunan
orang cacat.
(3) Kesejahteraan
pensiunan untuk keluarga yang ditinggalkan
Ketika orang yang
masuk asuransi kesejahteraan pensiunan meninggal
dunia,dan telah memenuhi peraturan yang telah
ditentukan,untuk keluarga yang ditinggalkannya,akan
mendapatkan standart pensiunan kesejahteraan
keluarga dengan penjelasan kesejahteraaan pensiun
untuk keluarga yang ditinggalkan.
|