
|
Pengambilan
kewarganegaraan dan laporan melahirkan |
|
2-2 Pengambilan kewarganegaraan
untuk anak baru lahir/bayi
Kewarga negaraan bagi
anak dimasa depan adalah sangat penting.Kewarga
negaraan dari Negara yang manapun juga haruslah
mendaftarkannya.Sebelum anak lahir sebaiknya
bertanya tentang syarat-syarat surat yang diperlukan
untuk memproses pembuatan kartu keluarga dan
pembuatan surat penting lainnya.
(1) Apabila salah
satu orang tuanya berkewarganegaraan Jepang
Orang tua ayah atau
orang tua ibu yang dimana salah satunya berkewarga
negaraan Jepang,dan secara hukum menikah dengan
resmi,anak yang lahir dapat menjadi warga Negara
Jepang.Kemudian kewarga Negaraan anak dan lahirnya
anak ditetapkan secara hukum,dan apabila menikah
tidak secara resmi,dan ayah(orang tua dari
janin tersebut) tidak mengakui anak itu adalah
janin dari dia (ayah),maka anak tersebut tidak
dapat mempunyai warga Negara Jepang.Dan apabila
kedua orang tuanya adalah berwarga negara asing
dan ingin mendapatkan kewarga negaraan anaknya,maka
proses atau prosedur permohonannya sama halnya
dengan orang tuanya.Untuk lebih lanjut hubungilah
pihak Kedutaan besar Negara anda yang berada
di Jepang.
(2) Apabila kedua
orang tuanya orang asing
Apabila kedua orang
tuanya berwarga negara asing,biarpun melahirkan
di Jepang anak yang lahir tidak dapat menjadi
warga Negara Jepang.Dan harus mematuhi peraturan
dari masing-masing Negara orang tuanya.Setiap
Negara prosedurnya berbeda,untuk itu mengenai
syarat-syarat dokumen apa yang dibutuhkan harus
menanyakan ke kantor Keduta besar Negara anda
yang berada di Jepang.
| Warga Negara Orang tua |
Warga Negara anak |
Prosedur |
| Menikah
dengan salah satu orang tuanya berwarga Negara
Jepang |
Warga Negara Jepang |
1 Surat akte kelahiran
diambil dikantor kelurahan distrik
2 Dan apabila orang
tuanya warga Negara asing permohonannya
kekantor Kedutaan besar yang berada diJepang. |
| Kedua
orang tuanya warga Negara asing |
Warga Negara asing |
Memohon ke kedua belah pihak Kedutaan
besar orang tuanya. |
|