
|
Pengambilan
kewarganegaraan dan laporan melahirkan |
|
2-3 Tentang pengakuan
Yang dimaksudkan dengan
pengakuan disini adalah,hubungan antara anak
yang akan lahir dengan orang tua (ayah) yang
dimana kedua orang tuanya menikah dengan tidak
secara resmi menurut hukum,dan untuk karenanya
membuat hubungan antara anak dan orang tua
terjalin secara hukum.Untuk orang yang ingin
mengakui dan memasukkan kedaftar keluarga,untuk
itu melaporkannya kekantor kelurahan setempat.Untuk
mengetahui lebih lanjut hubungilah kantor kelurahan
setempat.
|