
|
Pembiayaan
melahirkan anak dan jenis bantuan subsidi |
|
3-3 Bantuan uang subsidi
melahirkan(cuti kerja ketika melahirkan anak)
Bila anda mengambil
cuti kerja dikarenakan akan menghadapi persalinan/kelahiran
anak,dan dari pemilik perusahaan tidak mendapatkan
honorarium, periode pemberian dari(jadwal melahirkannya
setelah jadwal dari melahirkan) selama periode
42 hari(bila melahirkan anak dengan berturut-turut
98 hari)sampai periode setelah melahirkan 56
hari,maka akan mendapatkan subsidi uang subsidi
persalinan.
Jumlah pemberian:
standart pemberian uang honorarium yang layak
adalah 60% perhari dari periode cuti kerja
karena melahirkan.
Apabila mendapatkan
uang honorarium dari perusahaan berjumlah sedikit
dari jumlah uang subsidi,maka akan mendapatkan
neraca pembayaran dari jumlah pemberian uang
subsidi dan jumlah uang honorarium.
|