
(1) Kehidupan dan
pajak
Apabila orang yang
tinggal di Jepang selama 1 tahun lebih,dan
juga orang yang berwarga Negara asing yang
mempunyai pendapatan/income perbulan,maka disamakan
dengan orang Jepang akan dikenakan pajak. Untuk
itu marilah mengetahi perpajakan di Jepang.
(2) Jenis pajak
Perpajakan di Jepang
terbagi menjadi luas seperti,pajak yang membayarnya/menyetornya
ke Negara atau pajak Negara dan pajak yang
membayarnya ke pemerintah daerah kabupaten/kelurahan
tempat tinggal. Perwakilan dari pajak Negara
adalah seperti pajak pendapatan,pajak didaerah
yaitu; pajak penduduk, pajak kendaraan dan
lain sebagainya. Dan juga pajak Negara dan
pajak daerah itu masing-masing terbagi menjadi
pajak langsung dan pajak perantara, pajak pendapatan
dan pajak penduduk,dan lain-lain adalah termasuk
pajak langsung, pajak konsumsi termasuk pajak
perantara.
|
Pajak langsung |
Pajak perantara |
| Pajak
Negara |
Pajak pendapatan, pajak korporasi, pajak
warisan, pajak sumbangan dan lain-lain. |
Pajak konsumsi, pajak minuman
keras, pajak rokok, pajak bea cukai, pajak
bea materai,dll |
| Pajak
daerah |
Pajak
daerah propinsi |
Pajak pemukiman didaerah propinsi, pajak
perusahaan, pajak kendaraan,dll. |
Pajak konsumsi daerah, pajak
rokok dipropinsi, pajak lapangan golf,dll. |
| Pajak
daerah distrik/kelurahan |
Pajak penduduk daerah kelurahan, pajak
pemilikan, pajak mobil kecil,dll. |
Pajak rokok daerah distrik,
pajak tempat spa/onseng, dan lain-lain. |
|