Pada waktu tempat
kerja/ perusahaan membayar gaji,pajak pendapatan
itu telah dipotong dari gaji pendapatan,pajak
pendapatan itu di atur oleh Negara dan hal
itu di sebut pajak terhadap sumber pendapatan.Di
tempat anda bekerja sejak tanggal 1 Januari
sampai 31 Desember anda telah membayar pajaknya,
jumlah gaji dan jumlah pajak sumber pendapatan
tercatatat dan hal itu disebut sertifikat/slip
pajak terhadap sumber pendapatan,ditahun berikutnya
perusahaan akan memberikan langsung ke anda
sekitar bulan Januari.
Sertifikat terhadap
sumber pendapatan adalah: surat keterngan slip
gaji anda dan lain-lain dan ini sangat penting
sekali,untuk dokumen yang dibutuhkan untuk
proses perubahan status izin tinggal dan lain-lain.Simpanlah
dengan hati-hati.





