Pajak yang membayarnya
ke Negara disebut pajak Negara, seperti pajak
pendapatan dan pajak konsumsi.
Pajak pendapatan adalah,
pajak yang di kalkulasikan selama satu tahun
dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan
anda harus membayar pajak tersebut,dan surat
pajak pendapatan tersebut dikeluarkannya dari
tanggal 16 Februari sampai 15 Maret. Untuk
jelasnya lihatlah (
(2)
Laporan keputusan pembayaran pajak ). Tetapi
sesama orang asing juga ada perbedaannya dalam
membayar pajak tergantung dari orang yang bermukim
dan bukan orang yang bermukim.
●
Orang yang bermukim dan bukan orang yang
bermukim
Orang yang bermukim
yaitu; orang yang tinggal di Jepang selama
1 tahun lebih dan mempunyai penghasilan dan
secara prinsipnya membayar pajak pendapatan
dan disamakan dengan orang Jepang dalam persentasi
pembayaran pajaknya.
Bukan orang yang
bermukim yaitu; disebut juga orang yang selain
orang yang bermukim, pada bukan orang bermukim
pada prinsipnya pembayaran pajak persentasinya
membayar 20% dari pajak pendapatan.
● Cara pembayaran
pajak (laporan keputusan pembayaran pajak
dan pajak terhadap sumber pendapatan)
Untuk orang yang
mempunyai pekerjaan berdagang, diwajibkan
untuk menghitung jumlah pendapatan dan biaya
keperluan anggaran belanja dan lain sebagainya,kemudian
menyerahkannya langsung ke lembaga perpajakan.
Cara ini disebut (laporan keputusan pembayaran
pajak). Dan kebalikannya pada orang yang berkerja
di perkantoran atau disebut juga orang yang
mendapatkan upah gaji dan bonus dari perusahaan,mereka
ini tidak membuat laporan keputusan pembayaran
pajak. Yang melakukannya adalah perusahaannya
dengan cara pemotongan upah gaji perbulannya
untuk pembayaran pajak pendapatan dan pembayarannya
telah terurus. Cara ini disebut “pajak terhadap
sumber pendapatan”.