|
Di Jepang perumahan
itu dibagi tiga tipe, “rumah kepunyaan sendiri”,”tempat
tinggal umum” dan “tempat tinggal swasta yang
di kontrakkan”.Masing-masing perumahan tipe
di Jepang tersebut berbeda menurut, penyusunan
kamar dan luas tempat tinggal,bangunan lantainya
dan perkumpulan masyarakat daerah setempat,hal
ini akan dibahas lebih lanjut.

1-1 Tentang tempat tinggal
di Jepang
(1) Rumah kepunyaan
sendiri
Di Jepang apabila
mempunyai rumah hak milik disebut juga “rumah
kepunyaan sendiri” (mochi ie).Bangunan yang
didirikan sendiri,apartemen , untuk dijadikan
hak milik syarat-syarat untuk membelinya berbeda
dari proses dan kontrak perjanjiannya.Dan juga
apabila ingin membangun bangunan harus mematuhi
peraturan berbagai macam hal. Untuk lebih lanjutnya
lihatlah 2. Rumah kepunyaan
sendiri.
(2) Tempat tinggal
umum
Tempat tinggal kontrak
umum(koteki jutaku) yang diperuntukan bagi
orang yang kesulitan akan tempat tinggal,seperti;organisasi
umum yang pelaksanaannya ditanggulangi oleh
pemerintah daerah kecamatan/kelurahan(chiho
kokyo dantai),perusahaan umum(kogyokigyo) dan
lain-lain yang harga rumahnya biayanya murah,tempat
tinggal yang adminitrasinya oleh pemerintah
daerah Propinsi(todofukenei jutaku),tempat
tinggal penduduk kota(kumin jutaku),tempat
tinggal yang adminitrasinya oleh pemerintah
kota(shiei jutaku),tempat tinggal yang adminitrasinya
oleh daerah pedesaan (choei jutaku)dan tempat
tinggal swasta UR tempat tinggal kontrakkan(UR
chintai jutaku).Untuk orang yang boleh masuk
rumah kontrakkan itu ditentukan,bagi orang
yang memenuhi persyaratan dapat masuk rumah
kontrakkan.Untuk mengetahui lebih lanjut lihatlah 3.
Tempat tinggal umum.
(3) Tempat tinggal
swasta yang di kontrakkan
Tempat tinggal swasta
yang dikontrakan(minkan no chintai jutaku)
adalah,untuk tinggal dibutuhkan sewa rumah
yang meminjam dan membayarnya,seperti rumah
yang disewakan, apartemen,kondominium dan lain-lain.Rumah
sewaan pembayarannya setiap bulan dengan cara(membayar
terlebih dahulu).Sewa rumah hal lainnya adalah
biaya perawatan(kanrihi), biaya tempat tinggal
(kyoekihi) dan lainnya yang dibutuhkan. Apabila
demikian,dibayar bersamaan dengan pembayaran
sewa rumah. Untuk mengetahui lebih lanjut lihatlah 4.
Tempat tinggal swasta yang dikontrakkan .
(4) Tentang penyusunan
kamar dan luas tempat tinggal
Luas tempat tinggal
yaitu; selain ruangan,toilet,dapur,kamar mandi
dan ruangan lainnya yang luasnya mennjukkan
meter persegi (senyu menseki X m²).Luas kamar
ditunjukkan dengan jumlah bentangan lantai
tikar,1 bentangan tikar disebut (ichi jo).
1 bentangan tikar pada umumnya berukuran kira-kira
(180 cm x 90 cm) itu kira-kira 1,6 m²,dan ada
beberapa jenis ukuran apartemen (170 cm x 85
cm) dan (176 cm x 88 )cm.
Kemudian,untuk menunjukkan
jumlah kamar dan kamar itu bentuknya bagaimana
ditunjukkan dengan angka atau huruf alpabet,tipe
kamarnya yaitu; lantai yang memakai tikar disebut
(washitsu) “ kamar Japanese style” dan lantai
yang memakai karpet atau floorings disebut
(yoshitsu) “kamar western style”.
 Contoh:
2LDK…Rumah
yang mempunyai 2 kamar yang berpisah dan
ruang duduk,ruang makan,dan 1 ruang dapur
yang dipakai bersama.
2…Jumlah kamar
L…Living “ ruang
duduk”(ima)
D…Ruang makan (syokudo)
LDK…Ruang duduk,ruang
makan,ruang dapur yang dipakai bersama.
DK…Ruang makan
dan ruang dapur yang dipakai bersama.
(5) Struktur bentuk
lantai bawah dan lantai atas

Di Jepang lantai atas
1 disebut lantai 1 (1 F) dan lantai bawah 1
disebut (B1).
1F~5F…adalah
dari lantai atas 1 sampai lantai 5.
B2…adalah lantai
bawah 2
(6) Perkumpulan dilingkungan
kota . rukun warga (RW)
Biasanya di daerah
kota mana saja di Jepang ada susunan penduduk
kota yaitu “perkumpulan dilingkungan kota”
(cyonaikai) dan “rukun warga”(jichikai) . Di
perkumpulan dilingkungan kota dan rukun warga
tersebut kegiatannya berupa; pemberitahuan
edaran (kairanban) yaitu berupa pemberitahuan
dari kelurahan/kecamatan dan tempat asuransi
dan lain-lain dengan mengedarkannya ke antar
tetangga, kegiatan pencegahan kejahatan (bohan
katsudo) dan latihan keselamatan (bosai kunren)
dan juga kegiatan festival masyarakat (matsuri).Kegiatan
biaya tersebut diatur oleh penduduk kota,kewarganegaraan
asing juga dapat ikut serta dalam kegiatan
ini apabila termasuk dalam penduduk daerah
tersebut.Bagaimana kalau bertanya kepada tetangga
anda.
|