日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDM02

2
Rumah kepunyaan sendiri
Rumah kepunyaan sendiri adalah bukan rumah kontrakkan tetapi rumah yang milik kita sendiri.Disini yang harus diperhatikan dalam membeli tempat tinggal dan membangun rumah akan kami beri penjelasannya.
2-1 Bagaiamana cara proses mempunyainya
Cara mempunyainya dengan menghubungi pihak agen real estate (fudosan ya).Memilih properti yang di inginkan,setelah memutuskan untuk membeli dan menerima penjelasan tentang berbagai hal yang penting maka menandatangani perjanjian beli dengan pihak agen real estate (fudosan baibai keiyaku), dan membayar uang muka,biasanya membayar dengan rumah cicilan (jutaku loan).Setelah itu,menyerahkan hak kepemilikkan kepada orang yang membeli dan memproses pajak umum atas harta benda.Keperluan proses penting yang lainnya biasanya diurus oleh pihak agen real astate tersebut, untuk itu yang terbaik berkonsultasilah.
2-2 Hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu membangun rumah
Pada waktu membangun rumah di Jepang harus mengikuti hukum pembangunan yaitu (kenciku kijunho),harus membuat pelaksanaan rencananya.Ada pembatasan untuk tanahnya dalam luas dan tinggi bangunannya, harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah daerah kota ,bila tidak ada persetujuannya maka tidak boleh membangun.Untuk lebih lanjut hubungilah pihak pemerintah daerah kota kecamatan/kelurahan anda yang bertugas menangani masalah pembangunan.



CLAIR