
Rumah kepunyaan sendiri
adalah bukan rumah kontrakkan tetapi rumah
yang milik kita sendiri.Disini yang harus diperhatikan
dalam membeli tempat tinggal dan membangun
rumah akan kami beri penjelasannya.
2-1 Bagaiamana cara
proses mempunyainya
Cara mempunyainya
dengan menghubungi pihak agen real estate (fudosan
ya).Memilih properti yang di inginkan,setelah
memutuskan untuk membeli dan menerima penjelasan
tentang berbagai hal yang penting maka menandatangani
perjanjian beli dengan pihak agen real estate
(fudosan baibai keiyaku), dan membayar uang
muka,biasanya membayar dengan rumah cicilan
(jutaku loan).Setelah itu,menyerahkan hak kepemilikkan
kepada orang yang membeli dan memproses pajak
umum atas harta benda.Keperluan proses penting
yang lainnya biasanya diurus oleh pihak agen
real astate tersebut, untuk itu yang terbaik
berkonsultasilah.
2-2 Hal-hal yang harus
diperhatikan pada waktu membangun rumah
Pada waktu membangun
rumah di Jepang harus mengikuti hukum pembangunan
yaitu (kenciku kijunho),harus membuat pelaksanaan
rencananya.Ada pembatasan untuk tanahnya dalam
luas dan tinggi bangunannya, harus mendapatkan
persetujuan dari pihak pemerintah daerah kota
,bila tidak ada persetujuannya maka tidak boleh
membangun.Untuk lebih lanjut hubungilah pihak
pemerintah daerah kota kecamatan/kelurahan
anda yang bertugas menangani masalah pembangunan.
|