Menurut surat kontrak
perjanjian antara peminjam dan orang yang meminjamkannya
telah ditentukan secara terinci tentang hak
dan kewajiban.Didalam surat kontrak tersebut
terdapat tanda tangan (nama lengkap anda) dengan
demikian,anda telah menyetujui surat kontrak
tersebut dan harus mematuhinya.Isi dari surat
kontrak tersebut harus benar-benar dibaca dan
mintalah untuk menjelaskannya.Selanjutnya,setelah
mengerti isinya barulah menandatangani surat
kontrak tersebut.Mengenai hal selanjutnya untuk
menghindarkan timbulnya masalah,lihatlah penjelasan
yang penting dibawah ini.
| Rumah kontrakan
. Biaya perawatan |
Uang muka dan hari pembayaran,cara pembayaran
dan lain sebagainya. |
| Hal yang dilarang |
Binatang peliharaan dilarang |
| Dapatkah memperbaharui
kontrak |
Batas waktu perjanjian untuk menyewa rumah
biasanya 2 tahun. Apabila sudah 2 tahun dan
ingin memperpanjang kontrakan,pemilik rumah
akan memberikan biaya pembaharuan kontrakkan.Ada
juga proses biaya pembaharuannya lewat agen
real estate. |
| Syarat ketika
kontrakkannya habis |
Apabiala kontraknya sudah habis uang tanggungan
ada yang tidak dapat dikembalikan,karena
mahalnya biaya pembersihan rumah.Pada waktu
mengontrak untuk membayar biaya,sebelumnya
dipikir dan ditentukan setelah itu memutuskan
untuk mengontrak. |