
|
Tempat
tinggal swasta yang dikontrakkan |
|
4-6 Pembaharuan perjanjian
kontrak . Pembatalan kontrak
Tempat tinggal swasta
yang dikontrakkan di Jepang, perjanjian untuk
mengontrak biasanya 2 tahun sekali dan membuat
kontrakkan baru.Hal ini disebut pembaharuan
perjanjian kontrak.Untuk meneruskannya,untuk
mengontrak untuk itu melengkapi biaya pembaharuan
perjanjian kontrak dan mendaftarkannya ke agen
real estate.
Kebalikannya apabila
pulang kembali ke Negaranya atau pindah daerah
tempat tinggal, dan ingin membatalkan kontrakkan
tersebut maka harus melaporkannya ke pemilik
rumah kontrakkan tersebut.Memberitahukannya
selambat-lambatnya 1 ~ 2 bulan sebelumnya.
(1) Pembaharuan perjanjian
kontrak (proses pembaharuan)
Untuk memperbaharui
perjanjian kontrak pergilah ke agen real estate,dan
memohon ke pemilik rumah kontrakkan.Dan kebanyakan
biaya sewa rumah akan diturunkan,dari pemilik
rumah biaya pembaharuan kontrakkannya biaya
sebanyak 1 bulan dari tarif sewa rumah,dan
ada juga proses pembayarannya lewat agen real
estate.
Tentang surat kontrak,dibanyak
kasus kontrakkan yang lama dipakai dan hanya
membuat perpanjangan kontrak saja.Dan juga
sebelum batas waktu habis kontraknya tiba,
pihak agen real estate akan mengirimkan surat
tentang ingin dan tidaknya memperbaharui perjanjian
kontrak rumah,ada kasus juga, biaya sewa rumahnya
tidak diturunkan dan biaya pembaharuan dan
biaya proses pembaharuan kontrak rumah tidak
diberikan.
(2) Waktu penghabisan
masa kontrak (Sertifikat pembatalan kontrak)
Apabila ingin menyelesaikan
masa kontrakkan,dapat menghubungi agen real
estate atau dapat langsung kepemilik rumah
dan menyampaikan tentang pembatalan kontrak.Yang
paling terpenting adalah secepat mungkin menyampaikannya,didalam
perjanjian juga tertulis,masa penyampainnya
1~2 bulan sebelum pembatalan kontrak.
Apabila tidak menyampaikan
kepemilik rumah dan begitu saja pindah,dan
menyampaikannya pada hari pindahan,banyak terjadi
uang tanggungannya tidak di kembalikan.Untuk
itu segeralah menyampaikan sertifikat pembatalan
kontrak.
|