Masa berlakunya SIM,
dari 3 kali berulang tahun sampai setelah 1
bulan.Setelah itu ada dan tidaknya pelanggaran
hukum dari masa kepemilikan SIM, pembaharuannya
setiap 3 tahun atau 5 tahun. Apabila masa habisnya
berlaku SIM semakin dekat akan ada pemberitahuan
untuk memperbaharui SIM ( Unten menkyosyo koshin
tsuchisyo) lewat kartu pos,dan apabila alamat
tempat tinggal anda berubah,anda juga harus
melaporkan kekantor kepolisian bila tidak melaporkan
anda tidak menerima kartu pos pemberitahuan
perubahan SIM anda, ketempat yang telah ditentukan
di Pusat pembuatan SIM atau kantor kepolisian
untuk mengurus prosedur perubahan SIM.. Pada
waktu melakukan perubahan anda harus melakukan
ujian pantas atau tidaknya dan kursus pada
waktu memperbaharui SIM.
Apabila anda lupa untuk
memperbaharui SIM anda,maka SIM anda menjadi
tidak berlaku,dan harus membuat yang baru lagi
dengan mengikuti ujian perizinan,untuk itu
berhati-hatilah.




