
|
Kepemilikan
kendaraan bermotor dan pemakaian |
|
2-2 Sertifikat parkir
mobil
Untuk kepemilikan
kendaraan bermotor, harus mempunyai sertifikat
keterangan parkir mobil (sertifikat yang menerangkan
tentang jaminan tempat parkir kendaraan selain
jangan dijalanan). Bila sudah mendapatkan tempat
parkiran,mengeluarkan permohonan untuk meminta
sertikat keterangan tempat penyimpanan kendaraan
bermotor ke kantor kepolisian didaerah anda
tinggal, dan anda akan menerima sertifikat
keterangan dan nama tempat penyimpanan (sertifikat
parkir mobil).
|