Pemeriksaan kendaraan
bermotor atau disebut juga “syaken” ,adalah
pemeriksaan dengan waktu tertentu, apakah mobil
yang anda pakai sesuai dengan standart dasar
hukum yang telah ditentukan. Apabila mobil
anda tidak melakukan pemeriksan maka tidak
diperbolehkan untuk mengendarai ditempat umum,dan
bila lulus dari pemeriksaan anda akan mendapatkan
sertifikat pemeriksaan kendaraan bermotor (sertifikat
telah diperiksa). Waktu untuk melakukan pemeriksaan
kendaraan bermotor ,untuk mobil pribadi setiap
2 tahun sekali (untuk mobil baru untuk yang
pertama kali 3 tahun sekali),dan harus melakukannya
setiap 2 tahun sekali. Setelah selesai pemeriksaan/inspeksinya
anda akan mendapatkan stiker kotak, dan harus
ditempelkan di kaca depan mobil anda.
Untuk prosedur pemeriksaan
inspeksi mobil, anda dapat melakukan syaken
untuk mobil anda ke agen professional dan dapat
dengan lancar atau dengan mudah mengurusnya,tentu
saja dengan membutuhkan biaya. Apabila ingin
mengurusnya sendiri, hubungilah kantor pengangkutan
atau transportasi terdekat didaerah anda.




