
Akhir-akhir ini, kecelakaan
yang menimpa orang asing bertambah banyak.Kapan
terjadinya kecelakaan lalu lintas,dimanakah
akan terjadi kita semua tidak akan mengetahuinya.Bila
terjadi hal dan harus mencari jalan keluar,
disini akan dijelaskan tentang asuransi bila
terjadi kecelakaan dan bila tertimpa kecelakaan.
5-1 Kecelakaan lalu
lintas dan asuransi kendaraan bermotor
(1) Apabila terjadi
kecelakaan lalu lintas
Apabila anda tertimpa
kecelakaan dan anda yang menabrak, dan berhenti
mengendarai mobil untuk menolong korban yang
terluka,setelah melakukan tindakan mencegah
bahaya yang terjadi di jalan raya,kemudian
menghubungilah pihak polisi.
| 1. Menghubungi polisi. |
| Untuk tidak menghalangi jalur lalu lintas
mengamankan ditempat yang aman,melaporkan
pa yang terjadi ke polisi (no.tel. 110),
apabila ada korban luka segera memanggil
ambulance,dan mengamankan korban yang luka. |
| ↓ |
| 2. Melakukan pemeriksaan
tempat kejadian. |
| Bila polisi telah tiba,polisi akan memeriksa
tempat kejadian.Sebelum petugas kepolisian
tiba ditempat kejadian jangan meninggalkan
tempat kejadian (kecuali bila ada korban
yang terluka). Apabila melalaikannya,dikemudian
hari bisa saja tidak akan mendapatkan asuransi
kerugian. |
| ↓ |
| 3. Saling memeriksa/memastikan. |
| Memberikan indentitas anda kepada lawan
yang terlibat kecelakaan seperti;alamat,nama
lengkap,dan nomor yang dapat dihubungi dan
begitu juga dengan lawan yang terlibat kecelakaan
tersebut. |
| ↓ |
| 4. Menghubungi perusahaan
asuransi |
| Bila tidak menghubungi,bisa saja tidak
mendapatkan uang asuransi.Perusahaan asuransi
akan melakukan nasehat/advise setelah kecelakaan,dan
perusahan asuransi yang akan bernegosiasi
dengan korban kecelakaan. |
(2) Apabila terkena
kecelakaan lalu lintas
| 1. Saling memeriksa/memastikan |
| Periksalah atau pastikan indentitas lawan
kecelakaan anda seperti; nama lengkap, alamat,nomor
telfon dan indentitas yang lainnya. Pada
waktu itu juga anda harus memberikan nama,alamat
dan nomor telfon anda kelawan kecelakaan. |
| ↓ |
| 2. Menghubungi polisi |
| Segeralah menghubungi polisi (nomor 110),setelah
kejadian itu,lawan kecelakaan dan perusahaan
asuransi akan memberikan ganti rugi,tetapi
harus dibutuhkan penjelasan mengenai kejadian
kecelakaan dan untuk itu pihak kepolisian
harus dihubungi pada waktu terjadinya kecelakaan. |
| ↓ |
| 3. Pergilah ke rumah sakit,dan
membuat surat keterangan hasil pemeriksaan
Dokter |
| Surat ini dibutuhkan untuk penerimaan
ganti rugi dari penabrak dan perusahaan
asuransi.Biarpun lukanya ringan juga harus
memeriksa ke Dokter dan memintalah surat
keterangan hasil pemeriksaan Dokter. |
| ↓ |
| 4. Membuat surat keterangan
pekerja karyawan |
| Apabila luka anda sampai tidak dapat
bekerja hubungilah pihak perusahaan tempat
anda bekerja,dan meminta membuat surat keterangan
karyawan pekerja. Surat ini dibutuhkan untuk
menerima pergantian rugi dari penabrak dan
perusahaan asuransi karena libur berkerja. |
*
Apabila terluka akibat kecelakaan lalu lintas,akan
mendapatkan ganti rugi dari penabrak yang
mempunyai asuransi kepemilikan kendaraan dan
asuransi pribadi yang dipilih sendiri.
*
Apabila mendapatkan kecelakaan lalu lintas
pada waktu sedang bekerja atau saat pergi
untuk bekerja,akan mendapatkan asuransi pekerja.
(3) Instansi asuransi
pemaksaan(tanggung jawab asuransi ganti kerugian)
Asuransi terbagi menjadi
2 sistim yaitu; sistim asuransi yang secara
otomatis harus masuk asuransi (asuransi tanggung
jawab kerusakan ganti rugi mobil)dan sistim
asuransi pribadi yang dipilih sendiri. Di Jepang,bagi
orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib
dan harus masuk asuransi tanggung jawab ganti
rugi kerusakan kendaraan bermotor,pada waktu
membeli mobil dan pemeriksaan mobil (syaken)secara
otomatis telah masuk asuransi tersebut. Asuransi
ini,pada saat mengendarai mobil atau motor
menabrak orang lain dan meninggal atau luka-luka
akan dapat digunakan,untuk mengganti batas
jumlah kerugian korban penderita.
Tergantung dari kecelakaan
yang dialami jumlah penggantian ganti rugi
membutuhkan jumlah banyak,pemberian ganti rugi
dari asuransi ganti rugi mobil jumlah pemberiannya
terbatas,hampir tidak mencukupi, dan selanjutnya
disarankan untuk masuk asuransi pribadi yang
dipilih sendiri.
(4) Asuransi pilihan
sendiri
Yang tidak menjadi
sasaran penanggulangan pembayaran dari asuransi
pemaksaan adalah seperti pembayaran ganti kerusakan
mobil(kerusakan barang kepunyaan orang lain/orang
ketiga) dan ganti rugi mobil(mobil dicuri)
dan juga pembayaran ganti rugi orang yang tertabrak,dan
bila jumlah ganti kerugian kecelakaan yang
ditanggung asuransi mobil (asuransi pemaksaan)
melebihi batas pembayaran maka asuransi yang
dipilih sendiri yang akan bertanggung jawab
membayarnya.
Asuransi yang dipilih
sendiri ini,dapat masuk lewat perusahaan asuransi
swasta.
|