
|
Peraturan
, manner , kebiasaan /adat dalam kebiasaan
sehari-hari |
|
2-3 Peraturan dan manner
di kehidupan : cara memelihara binatang peliharaan
(1) Pencatatan anjing
Apabila ingin memelihara
anjing 91 hari setelah lahir,wajib melaporkan
pencatatan kekantor kelurahan/kecamatan pemerintah
daerah setempat.Bila mendaftarkan,akan menerima
surat keterangan pemilikan.Surat keterangan
pemilikan ini sangatlah penting,untuk anjing
yang telah mendapatkan surat keterangan kepemilikan
(Kansatsu) pasangkanlah kalung dilehernya.
Apabila anjing kabur atau pergi,dan bila orang
yang menemukan anjing tersebut menghubungi
kantor kelurahan/kecamatan,pasti anjing itu
akan kembali ketempat orang yang telah mendaftarkan.
Bila anjing itu mengeluarkan
tai/berak ditengah jalan,maka yang punya anjing
tersebut harus membersihkannya. Bawalah selalu
alat pembersihnya pada waktu berjalan dengan
anjing anda. Dan untuk diingat diizinkan memelihara
binatang peliharaan di apartemen atau kondominium
di Jepang sangat sedikit.Binatang peliharaan
anda sebelum tinggal bersama anda, sebaiknya
bertanyalah terlebih dahulu ke pamilik rumah
atau petugas pengurus apartemen atau kondominium
tersebut. Dan juga,membiarkan anjing dilepaskan,dan
terjadinya kecelakaan karena digigit,hal tersebut
akan menyulitkan orang lain,untuk itu sebaiknya
anjing anda untuk selalu dirantai.
(2) Vaksinasi mencegah
penyakit anjing gila
91 hari setelah lahir
orang yang mempunyai anjing,setahun sekali
wajib menyuntik vaksinasi mencegah penyakit
anjing gila.Setahun sekali,dilakukan pengumpulan
kelompok untuk menyuntik,apabila mempunyai
anjing yang telah tercatat maka akan datang
pemberitahuan untuk melakukan penyuntikan vaksinasi
tersebut.Dan juga kelurahan/kecamatan daerah
setempat akan memberitahukan diselembaran pengumuman
tentang hal tersebut.Apabila tidak mengikuti
pengumpulan kelompok menyuntik,dapat melakukan
penyuntikkan di rumah sakit binatang.Apabila
melakukan penyuntikkan di rumah sakit binatang
akan mendapatkan surat keterangan telah disuntik
(cyusya sumisyo),bawalah surat keterangan tersebut
dan daftarkan untuk memohon mendapatkan surat
keterangan (kyokenbyo yobocyusya zumihyo).
(3) Ketika binatang
peliharaan tidak dapat di pelihara
Binatang peliharaan
adalah termasuk keluarga anda. Sayangilah dan
peliharalah sampai mati, Apabila terjadi sesuatu
hal yang menyebabkan tidak dapat memlihara
binatang peliharaan tersebut,yang pertama kali
mencarilah orang yang ingin memliharanya.Apabila
tidak dapat menemukannya, tentang cara penyelesaian
masalah ini berkonsultasilah ketempat asuransi.
(4) Ketika binatang
peliharaan mati
Apabila anjing atau
kucing mati,tergantung dari kota atau desa
daerah setempat untuk mengubur dapat membakarnya
ditempat penguburan tersebut (membutuhkan biaya).Untuk
lebih jelasnya,berkonsultasilah kekantor kelurahan/kecamatan
daerah setempat.
|