日本語 English 中文 Hangle Espanol Portugues Tagalog
Deutsch Tiếng việt Français Русский Indonesian ภาษาไทย
INFORMASI KEHIDUPAN BERBAGAI BAHASA
Kata Sambutan Tim Penyusun
IDP01-7

1
Pada waktu keadaan darurat
1-7 Ketika terjadi kejadian darurat lainnya (kehilangan)
(1) Ketika kehilangan Pasport
Ketika kehilangan Pasport,segeralah melaporkan ke kantor polisi terdekat dan meminta permohonan surat kehilangan (Ishitsu todoke syomeisho).Setelah itu membuat pembaharuan pasport ke kantor Duta besar atau Konsulat Jendral Negara anda yang ada di Jepang.Pada waktu itu,jangan lupa nomor pendaftaran yang tercatatat di laporan kehilangan,atau dapat juga membawa foto copi surat laporan kehilangan.
(2) Ketika kehilangan kartu tanda penduduk orang asing
Kartu tanda penduduk orang asing tertulis tentang indentitas pribadi anda,dan dapat disalah gunakan.Apabila kehilangan,segeralah melaporkan kehilangan,kekantor polisi atau pos polisi yang terdekat di tempat anda,dan dalam 14 hari dari hari kehilangan anda harus ke kantor kelurahan untuk memohon pembaharuan. Dan juga,bila kartu tanda penduduk orang asing patah harus diperbaharui kembali.Bila demikian,membawa kartu tanda penduduk orang yang sampai sekarang dipakai ke ke kantor kelurahan untuk memohon pembaharuan.Referensi dapat lihatlah (B Regritasi Penduduk Asing 5-1 Permohonan pembuatan ulang kartu tanda penduduk orang asing).
(3) Ketika kehilangan kartu kredit
Apabila kehilangan kartu kredit,segeralah meminta dikeluarkannya surat keterangan kehilangan.Dan juga,segeralah menghubungi pihak bank dan perusahaan kartu kredit tersebut untuk meminta penghentian kartu kredit.
(4) Ketika lupa membawa barang,menjatuhkan barang
Hubungilah kantor polisi atau pos polisi.Apabila barangnya jatuh atau kehilangan di dalam kereta atau bis,langsung hubungi pegawai stasiun atau karyawan kereta api,dan juga perusahaan kereta.
Barang yang jatuh atau hilang di laporkan ke kantor polisi atau pos polisi,barang yang disimpan di kantor polisi,bila orang yang kehilangan atau barangnya jatuh dan tidak mengambil atau melaporkannya kepolisi dalam jangka waktu 6 bulan dan 2 minggu,maka barang tersebut akan menjadi milik orang yang melaporkannya.Untuk itu apabila kehilangan atau barangnya jatuh segeralah menghubungi kantor polisi atau pos polisi yang terdekat.



CLAIR